Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Opini

Sentralisasi yang Membunuh, Eksploitasi Sulawesi Tengah dan Gagasan Desentralisasi Total

badge-check

Ain Dadong. Foto : Dok Pribadi Perbesar

Ain Dadong. Foto : Dok Pribadi

Oleh  : Ain Dadong
Mahasiswa Asal Sulteng Jurusan Teknik Industri, Universitas Sarajanawiyata Tamansiswa Yogyakarta

 

SULAWESI TENGAH  sedang memperlihatkan wajah paling telanjang dari pembangunan yang kehilangan rasa keadilan. Tanah dikeruk, gunung dibelah, hutan dibuka, laut dan pesisir ditekan atas nama investasi dan hilirisasi. Smelter berdiri, ekspor melonjak, kawasan industri tumbuh, sementara pemerintah terus memamerkan pertumbuhan sebagai bukti keberhasilan pembangunan.

Tetapi di balik gemerlap itu ada pertanyaan yang semakin sulit dibungkam yaitu siapa sebenarnya yang menjadi kaya dari kekayaan Sulawesi Tengah? Sebab sebuah daerah dapat menjadi lumbung mineral, simpul industri global, dan penyumbang ekspor nasional, tetapi rakyatnya tetap tidak memiliki kuasa yang sebanding atas kekayaan yang berasal dari tanah mereka sendiri.

Inilah paradoks yang harus dibongkar. Sulawesi Tengah bukan kekurangan kekayaan alam. Yang bermasalah adalah bagaimana kekayaan tersebut dikendalikan, didistribusikan, dan dipertanggungjawabkan. Pada 2025, ekonomi Sulawesi Tengah tumbuh 8,47 persen dengan PDRB sekitar Rp415,48 triliun dan ekspor sekitar US$22,32 miliar.

Tetapi angka-angka itu tidak boleh digunakan untuk menutup pertanyaan tentang distribusi. Pertumbuhan bukan bukti otomatis kesejahteraan. Ekspor bukan bukti otomatis kedaulatan fiskal. Investasi bukan bukti otomatis kemakmuran rakyat. Sebab ukuran paling penting bukan seberapa besar kekayaan yang keluar dari sebuah daerah, melainkan seberapa besar kekayaan itu mengubah kehidupan orang-orang yang hidup di atas sumber daya tersebut.

Karena itu, angka sekitar Rp570 triliun yang pernah disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di hadapan Komisi II DPR RI harus dibaca secara kritis sekaligus hati-hati. Angka tersebut disebut berkaitan dengan pajak industri smelter, sementara daerah disebut hanya menerima sekitar Rp200 miliar per tahun dalam bentuk DBH. Angka Rp570 triliun tidak boleh diperlakukan begitu saja sebagai “pendapatan Sulawesi Tengah”, karena pajak, PNBP, produksi, ekspor, devisa, dan DBH merupakan kategori yang berbeda.

Tetapi kehati-hatian statistik tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam persoalan politiknya. Justru kita harus mempertanyakan dengan serius mengapa aktivitas ekonomi yang begitu besar berlangsung di daerah, tetapi pengetahuan, kendali, dan daya tawar atas penerimaannya tetap begitu jauh dari masyarakat daerah?

Persoalan sesungguhnya berada disini, Jangan hanya bertanya berapa DBH yang diterima Sulawesi Tengah tetapi juga tanyakan siapa yang merancang formulanya, siapa yang menentukan distribusinya, siapa yang menguasai informasi, dan siapa yang memiliki kekuasaan terakhir atas sumber daya tersebut.

Pada 2025, TKD untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dialokasikan sekitar Rp2,995 triliun, dengan DBH sekitar Rp586,17 miliar dan DBH pertambangan minerba sekitar Rp229,82 miliar. Sementara itu, hingga Mei 2026 pendapatan APBD provinsi sekitar Rp5,56 triliun, dengan pendapatan transfer mencapai Rp4,48 triliun dan PAD sekitar Rp1,06 triliun.

Rasio kemandirian fiskal sekitar 19,06 persen. Bukankah ini sebuah ironi yang begitu jelas, daerah yang menjadi salah satu mesin industri mineral nasional justru masih begitu bergantung pada keputusan fiskal pusat?.

Inilah wajah desentralisasi yang harus dipertanyakan. Kita sering mengatakan bahwa Indonesia telah terdesentralisasi karena daerah memiliki gubernur, bupati, DPRD, APBD, dan berbagai kewenangan pemerintahan. Tetapi apa arti semua itu jika kekuasaan ekonomi yang paling menentukan tetap terkonsentrasi di pusat? Daerah diberi tanggung jawab mengurus sekolah, rumah sakit, jalan, kemiskinan, pelayanan publik, lingkungan, dan dampak sosial industri.

Namun ketika berbicara mengenai sumber daya dan penerimaan strategis, daerah harus kembali mengetuk pintu pusat. Daerah diberi kewajiban mengurus akibat, tetapi tidak diberikan kuasa yang sebanding untuk menentukan sebab. Ini bukan kedaulatan daerah. Ini adalah otonomi administratif yang berdiri di atas ketergantungan ekonomi.

Padahal Pasal 33 UUD 1945 menempatkan kekayaan alam di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 18A ayat (2) juga mengamanatkan hubungan keuangan serta pemanfaatan sumber daya alam antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras.

Maka pertanyaan terhadap Sulawesi Tengah bukan sekadar pertanyaan tentang anggaran. Ini adalah pertanyaan konstitusional apakah negara benar-benar menjalankan mandat kemakmuran rakyat, atau justru sedang membangun sistem yang memungkinkan kekayaan publik mengalir ke pusat-pusat akumulasi modal sementara daerah penghasil menanggung sebagian besar bebannya? Jika kepentingan nasional terus dijadikan alasan, maka pertanyaan berikutnya harus lebih keras kepentingan nasional itu sesungguhnya sedang melayani siapa?

Kita perlu berhenti menganggap persoalan ini sekadar sebagai konflik antara pusat dan daerah. Yang sedang dipertarungkan sesungguhnya adalah kekuasaan atas surplus ekonomi. Teori desentralisasi fiskal Wallace Oates menunjukkan pentingnya pengambilan keputusan yang lebih dekat dengan masyarakat yang menerima dampaknya.

Tetapi Sulawesi Tengah memperlihatkan persoalan yang lebih radikal, masyarakat bisa memilih pemerintah daerah, tetapi belum tentu dapat menentukan bagaimana kekayaan daerahnya dikelola. Demokrasi politik berjalan, tetapi demokrasi ekonomi tertinggal.

Rakyat diberi hak memilih siapa yang memimpin daerah, tetapi tidak diberi kekuasaan yang memadai untuk menentukan siapa yang menikmati kekayaan daerah. Di titik inilah demokrasi menjadi prosedural sementara ekonomi tetap tersentralisasi.

Teori resource curse juga mengingatkan bahwa kekayaan alam tidak otomatis menjadi berkah. Kekayaan dapat menciptakan ketergantungan, memperbesar perebutan rente, melemahkan diversifikasi ekonomi, dan memperkuat struktur politik yang lebih sibuk mendistribusikan keuntungan daripada membangun kapasitas produktif. Karena itu, masalahnya bukan apakah nikel adalah berkah atau kutukan. Masalahnya adalah siapa yang menguasai nikel, siapa yang mengatur aturan mainnya, siapa yang menikmati nilai tambahnya, dan siapa yang membayar kerusakannya.

Ketika surplus terkonsentrasi sementara biaya sosial dan ekologis disebarkan kepada masyarakat, kekayaan alam berhenti menjadi instrumen kesejahteraan dan berubah menjadi instrumen akumulasi.

Pada titik inilah kritik terhadap oligarki menjadi penting. Oligarki tidak harus dipahami sebagai tuduhan terhadap individu tertentu. Yang lebih penting adalah membaca struktur yang memungkinkan kekayaan dan kekuasaan saling mengunci.

Siapa yang memiliki akses terhadap perizinan? Siapa yang menentukan kebijakan fiskal? Siapa yang menguasai informasi? Siapa yang mendapatkan insentif dan kemudahan investasi? Siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi regulasi? Dan siapa yang menanggung ketika tanah kehilangan produktivitas, ruang hidup menyempit, air tercemar, pesisir berubah, atau ekosistem rusak?

Jika keuntungan terkonsentrasi pada segelintir aktor sementara ongkosnya ditanggung masyarakat luas, maka yang harus diperiksa bukan hanya perilaku individu, melainkan struktur negara dan kebijakan yang memungkinkan ketimpangan itu terus diproduksi.

Sebab selama ini rakyat terlalu sering diminta bersyukur. Bersyukur karena investasi masuk. Bersyukur karena smelter berdiri. Bersyukur karena hilirisasi berjalan. Bersyukur karena pertumbuhan ekonomi tinggi.

Tetapi rakyat juga berhak bertanya bagaimana dengan tanah yang berubah? Bagaimana dengan ruang hidup masyarakat? Bagaimana dengan udara, air, laut, pesisir, hutan, dan ekosistem? Bahkan kajian mengenai kawasan industri Morowali telah mulai menunjukkan indikasi perubahan ekologis yang berkaitan dengan ekspansi industri, meskipun temuan tersebut masih perlu dibaca secara hati-hati karena bersifat preprint.

Justru karena itu, negara seharusnya tidak menunggu kerusakan menjadi tak terbantahkan. Pembangunan yang hanya menghitung keuntungan ekonomi hari ini dan mengabaikan biaya ekologis besok bukan pembangunan; itu pemindahan utang kepada generasi yang belum lahir.

Lebih jauh, persoalan fiskal menunjukkan bahwa ketimpangan tersebut bukan sekadar teori. Muncul klaim mengenai kurang salur DBH sumber daya alam pertambangan sekitar Rp900 miliar sejak 2023 hingga 2026, sementara sekitar Rp13 miliar disebut baru dibayarkan. Klaim tersebut tentu harus dikonfirmasi melalui data resmi pemerintah pusat.

Tetapi apabila benar, dampaknya tidak berhenti di atas kertas. Kurang salur berarti kapasitas pembangunan daerah dapat tertekan ketika masyarakat membutuhkan jalan, sekolah, rumah sakit, pelayanan publik, dan perlindungan lingkungan.

Bahkan muncul persoalan mengenai status Sulawesi Tengah dalam skema DBH minerba 2027 yang juga membutuhkan penjelasan transparan. Daerah yang menanggung dampak eksploitasi tidak boleh kehilangan hak hanya karena formula administratif gagal membaca kenyataan ekonomi di lapangan.

Karena itu, perjuangan Sulawesi Tengah tidak boleh diposisikan sebagai daerah yang sedang meminta belas kasihan kepada Jakarta. Belas kasihan menempatkan daerah sebagai pemohon. Keadilan menempatkan daerah sebagai pemilik hak.

Belas kasihan membuat pusat merasa sedang memberi. Keadilan memaksa negara mengakui bahwa distribusi kekayaan harus dibangun melalui hukum dan institusi yang adil. Maka yang harus diperjuangkan bukan sekadar kenaikan DBH beberapa persen, melainkan perubahan paradigma hubungan pusat-daerah. Daerah penghasil tidak boleh terus diperlakukan sebagai halaman belakang pembangunan nasional tempat sumber daya diambil, tetapi keputusan dan sebagian besar kendali ekonominya berada di tempat lain.

Karena itu pula, gagasan desentralisasi total harus dimaknai secara substantif. Bukan menyerahkan seluruh sumber daya kepada elite daerah, karena itu hanya berpotensi mengubah oligarki nasional menjadi oligarki lokal. Yang diperlukan adalah desentralisasi kekuasaan ekonomi yang demokratis: bagian fiskal yang adil dan dapat diprediksi, transparansi penerimaan, akses publik terhadap data produksi dan pajak, keterlibatan masyarakat dalam keputusan sumber daya, kompensasi atas beban ekologis, penguatan ekonomi lokal, serta mekanisme pengawasan yang mampu mencegah rente dikuasai segelintir elite.

Desentralisasi bukan sekadar memindahkan kantor pemerintahan dari Jakarta ke daerah. Desentralisasi berarti memindahkan sebagian kekuasaan nyata atas kekayaan dan masa depan daerah kepada rakyat yang hidup di atasnya.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan berapa banyak nikel yang berhasil dikeluarkan dari bumi Sulawesi Tengah. Pertanyaannya jauh lebih sederhana sekaligus lebih menyakitkan: ketika nikel itu habis, apa yang tersisa? Apakah sekolah yang lebih baik, rumah sakit yang kuat, infrastruktur berkualitas, ekonomi lokal yang mandiri, masyarakat yang memiliki aset produktif, hutan yang tetap hidup, dan laut yang masih mampu menopang kehidupan? Ataukah yang tersisa hanya lubang tambang, ekosistem yang rusak, kawasan industri yang menua, ketergantungan fiskal, dan generasi yang harus membayar ongkos dari kekayaan yang pernah diambil atas nama pembangunan? Jika jawabannya adalah yang terakhir, maka kita harus berhenti menyebutnya sekadar konsekuensi pembangunan. Ada yang salah secara fundamental dalam sistem yang menjadikan daerah kaya sumber daya tetapi miskin kuasa.

Sulawesi Tengah tidak miskin sumber daya. Yang miskin adalah kuasa rakyat dan daerah atas sumber dayanya sendiri. Selama kekayaan terus keluar sementara kekuasaan tetap terkonsentrasi, selama keuntungan diprivatisasi sementara kerusakan sosial-ekologis disosialisasikan, selama daerah terus diminta berkorban tetapi tidak diberi daya tawar yang sepadan, maka kemuakan itu bukan sekadar luapan emosi. Ia adalah dasar politik untuk menuntut perubahan.

Bukan untuk memisahkan diri dari Indonesia, tetapi untuk menuntut Indonesia yang dibangun dari kekayaan Sulawesi Tengah benar-benar menjadi Indonesia yang adil bagi rakyat Sulawesi Tengah. Sebab rakyat tidak sedang meminta hadiah. Mereka sedang menuntut agar kekayaan dari tanah mereka tidak terus menjadi kemakmuran bagi para elite Politik dan Oligarki.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Bagaimana Nasib Ruang Tangkap Nelayan Tradisional?

22 Sep 2026 - 11:25 WITA

Bagaimana Nasib Ruang Tangkap Nelayan Tradisional?

Siapa yang Kehilangan Rezeki Kalau Pilkada Tak Langsung?

6 Jan 2026 - 13:57 WITA

Siapa yang Kehilangan Rezeki Kalau Pilkada Tak Langsung?

Pilkada tanpa Rakyat

30 Des 2025 - 09:29 WITA

Pilkada tanpa Rakyat

Manusia dan Teknologi di Era Society 5.0

9 Jan 2025 - 19:48 WITA

Manusia dan Teknologi di Era Society 5.0
Rekomendasi Artikel di Opini