Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

badge-check

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Perbesar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menemukan masih ada 156 paket layanan dari tiga operator seluler yang perlindungannya terhadap sisa kuota pelanggan belum dinilai sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Temuan tersebut diperoleh Komdigi setelah melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap laporan implementasi perlindungan sisa kuota yang disampaikan XLSmart, Indosat, dan Telkomsel.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan, mengatakan, ketiga operator memang telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Namun, sebagian paket lainnya masih memberikan perlindungan sebatas notifikasi kepada pelanggan.

“Dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan, masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu, masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud,” kata Denny Setiawan dalam pemaparan perkembangan tindak lanjut putusan MK di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, XLSmart memiliki 101 paket, dengan 92 paket telah menggunakan mekanisme roll over dan sembilan paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa informasi dan notifikasi.

Indosat melaporkan 94 paket, terdiri atas 23 paket yang telah menggunakan mekanisme roll over dan 71 paket yang masih mengandalkan notifikasi. Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan 19 paket menggunakan mekanisme rollover dan 76 paket masih menggunakan notifikasi.

Dengan demikian, terdapat 156 paket yang masih menggunakan mekanisme perlindungan selain roll over dari total 290 paket yang dilaporkan ketiga operator.

Kementerian Komdigi menegaskan notifikasi tidak dapat disamakan dengan perlindungan substantif terhadap sisa kuota. Peringatan mengenai masa berlaku hanya memberi tahu pelanggan bahwa kuota akan berakhir, tetapi tidak menjamin pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli. “Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” tegas Denny Setiawan.

Karena itu, Kemkomdigi meminta operator melakukan penyesuaian terhadap paket-paket yang mekanisme perlindungannya belum memenuhi substansi putusan MK. Pemerintah tidak menetapkan bahwa seluruh paket harus menggunakan mekanisme roll over, tetapi setiap paket harus memiliki mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan. “Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelas Denny Setiawan.

Kementerian Komdigi juga menyoroti persoalan biaya dalam penerapan perlindungan sisa kuota. Denny menegaskan putusan MK menyebut perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun.

Jika terdapat perubahan harga paket, Kemkomdigi akan mengevaluasi penerapannya dengan mengacu pada formulasi tarif yang telah ditetapkan pemerintah. “Dalam putusan MK secara eksplisit bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun,” ujar Denny.

Pemerintah melalui Kemkomdigi selanjutnya akan melanjutkan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi masing-masing operator. Pemerintah juga meminta operator segera menyesuaikan mekanisme perlindungan pada paket yang dinilai belum memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.

Bagi masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator maupun call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Pemerintah Menilai Notifikasi Operator Seluler Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

3 Okt 2026 - 16:11 WITA

Pemerintah Menilai Notifikasi Operator Seluler Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

2 Okt 2026 - 16:24 WITA

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Presiden Lantik Jajaran Baru Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga Negara

1 Okt 2026 - 17:33 WITA

Presiden Lantik Jajaran Baru Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga Negara

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

1 Okt 2026 - 15:32 WITA

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Jenderal Listyo Sigit Diganti, DPR RI Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru

1 Okt 2026 - 13:59 WITA

Jenderal Listyo Sigit Diganti, DPR RI Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru

APBN 2027 : Pemerintah Pusat Resmi Tanggung Gaji PPPK Daerah, Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Ditunda

30 Sep 2026 - 13:21 WITA

APBN 2027 : Pemerintah Pusat Resmi Tanggung Gaji PPPK Daerah, Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Ditunda
Rekomendasi Artikel di Ekonomi