Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu

badge-check

Kemnaker Terbitkan Permenaker BSU 2026, Ini Syarat Penerima dan Besaran Bantuan Rp900 Ribu Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan persyaratan penerima, ketentuan batas gaji atau upah, serta besaran bantuan bagi pekerja/buruh.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja/buruh untuk menjadi penerima BSU. Pertama, penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja/buruh menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Kemkomdigi Dorong Anak Muda Indonesia Timur Kuasai AI untuk Tingkatkan Produktivitas

1 Nov 2026 - 15:19 WITA

Kemkomdigi Dorong Anak Muda Indonesia Timur Kuasai AI untuk Tingkatkan Produktivitas

Istana Ingatkan Imbas Keputusan MSCI, BI Terus Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

1 Nov 2026 - 15:17 WITA

Istana Ingatkan Imbas Keputusan MSCI, BI Terus Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Pasar Kerja Indonesia Tunjukkan Tren Positif

28 Okt 2026 - 13:58 WITA

Pengangguran Turun ke 4,65 Persen, Pasar Kerja Indonesia Tunjukkan Tren Positif

Menko Hilirisasi: Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura tidak Melanggar Kontrak

28 Okt 2026 - 13:57 WITA

Menko Hilirisasi: Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura tidak Melanggar Kontrak

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3 Mulai 27 Oktober 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya

28 Okt 2026 - 13:55 WITA

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3 Mulai 27 Oktober 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya

KPK Dorong Auditor Forensik Perkuat Deteksi Korupsi di Era Digital

24 Okt 2026 - 21:58 WITA

KPK Dorong Auditor Forensik Perkuat Deteksi Korupsi di Era Digital
Rekomendasi Artikel di Ekonomi