BANGGAI TERKINI, Banggai – Istilah “Rp5 ribu” mulai ramai diperbincangkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Namun di balik istilah Rp5 ribu, tersimpan dugaan praktik pungutan disalah satu OPD besar dengan nominal mencapai Rp5 juta rupiah bagi pegawai yang ingin mendapatkan rekomendasi pindah tugas (Mutasi).
Seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut diduga meminta uang kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk keperluan memperoleh rekomendasi/persetujuan pindah tugas.
“Oknum Kadis itu menawarkan, ‘Kalau mau pindah, Rp5 ribu’. Istilah Rp5 ribu yang digunakan itu maksud sebenarnya adalah nominal Rp5 juta,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan alasan keamanan beberapa waktu lalu.
Dugaan tersebut tak berhenti pada sebatas percakapan. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, sejumlah ASN diduga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta untuk keperluan rekomendasi/persetujuan mutasi yang berasal dari tiga kecamatan yang ada di bagian kepulauan Kabupaten Banggai Laut ke ibu Kota Banggai.
Informasi mengenai dugaan tarif tersebut kini menjadi sorotan. Istilah “Rp5 ribu” yang disebut-sebut beredar di kalangan ASN memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme perpindahan tugas dan kemungkinan adanya pegawai yang merasa dirugikan.
Inspektorat Kabupaten Banggai Laut selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) didorong menelusuri informasi tersebut. Aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berusaha mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari oknum Kadis bersangkutan sebab istilah Rp5 ribu sudah tersebar dikalangan ASN yang ingin mengajukan pindah tugas. (tim)






















