Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pasangan Suami Istri di Banggai Laut Diciduk Polisi

badge-check

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pasangan Suami Istri di Banggai Laut Diciduk Polisi Perbesar

BANGGAI TERKINI, Banggai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Laut menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Selasa (20/10/2026).

Kedua pelaku yang diamankan diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial J alias M (32) dan YK alias B (32).

Kapolres Banggai Laut AKBP Sony Laway melalui Kasat Satresnarkoba AKP Juan Edstephen Amanda Fanulene menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah warga,” ujar AKP Juan kepada wartawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai Laut melakukan penyelidikan mendalam di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kasat Narkoba memimpin langsung penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku J beserta istrinya YK di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu (bong) tiga, buah korek api, tiga pak plastik bening klip dan dua unit ponsel Android.

Kasat mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan menerima pesanan dari pembeli untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Banggai.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

20 Okt 2026 - 09:05 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Kokudang Bokan Kepulauan Divonis 2 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp387 Juta

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

19 Okt 2026 - 19:03 WITA

Hilang Di Perairan Pulau Burung, Hari Ke-3 Pencarian Om La Ane Masih Nihil

Propam Polda Sulteng Periksa Dua Personil Polisi, Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi

19 Okt 2026 - 16:17 WITA

Propam Polda Sulteng Periksa Dua Personil Polisi, Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi

Nelayan asal Desa Lampa Banggai Laut Hilang Melaut, Basarnas Dikerahkan

17 Okt 2026 - 19:48 WITA

Nelayan asal Desa Lampa Banggai Laut Hilang Melaut, Basarnas Dikerahkan

JA Kena Ancaman 2,6 Tahun Penjara, Tiga Tersangka Lainnya Ancaman 5 Tahun Penjara

17 Okt 2026 - 09:28 WITA

JA Kena Ancaman 2,6 Tahun Penjara, Tiga Tersangka Lainnya Ancaman 5 Tahun Penjara

Kasus Jamil, Polres Banggai Laut Resmi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka

16 Okt 2026 - 16:49 WITA

Kasus Jamil, Polres Banggai Laut Resmi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka
Rekomendasi Artikel di Peristiwa