BANGGAI TERKINI, Salakan – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya di Lapangan Apel Mako Polres Bangkep, Rabu (28/10/2026). Upacara yang berlangsung pukul 15.50 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkep AKBP Ronaldus Karurukan selaku Inspektur Upacara.
Keempat personel yang diberhentikan adalah Bripka Tri Wahyu Hartanto (NRP 83061278), Briptu Irwan Patulak (NRP 87080363), Bripda Ahmad Affandi (NRP 99010013), dan Bripda Moh. Yusril (NRP 02011484). Pemberhentian ini dilakukan karena para personel di antaranya melakukan tindak pidana narkotika dan pelanggaran desersi.
PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor Kep/27/X/2026/Khirdin tanggal 1 Oktober 2026, yang berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2026. Pembacaan surat keputusan dilakukan oleh Bripka Stevani Tobeli. Karena para personel tidak hadir dalam upacara, prosesi dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto masing-masing personel.

Kapolres AKBP Ronaldus Karurukan menekankan agar seluruh personel terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai benteng diri dari perbuatan tercela dan menyimpang. Ia juga mengingatkan agar kedisiplinan terus ditingkatkan, serta menjauhi sikap arogan, individualistis, dan apatis agar dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.
Dia meminta para perwira memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dan melakukan pembinaan berkelanjutan, termasuk menegur dan menasihati anggota bila terjadi penyimpangan. Seluruh personel diminta mengambil hikmah dari peristiwa ini sebagai bahan introspeksi diri dan senantiasa berpedoman pada SOP serta ketentuan yang berlaku.
Menutup amanatnya, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, tidak emosional, serta dialogis, tanpa sikap arogan dan kekerasan agar tidak menimbulkan antipati yang dapat merusak citra Polri. Kegiatan berakhir pukul 16.10 Wita dan berlangsung aman serta terkendali.(*)



















