Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Bangkep

Hendak Transaksi Sabu-Sabu, Pemuda Asal Ponding-Ponding Tinangkung Utara Diciduk Polisi

badge-check

Terduga pelaku transaksi narkoba jenis sabu Perbesar

Terduga pelaku transaksi narkoba jenis sabu

BANGGAI TERKINI, Salakan –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (1/10/2026) sore sekitar pukul 15.40 WITA.

Terduga pelaku yang diamankan merupakan seorang pemuda berinisial LH alias Laode (22), warga Desa Ponding-Ponding, Kecamatan Tinangkung Utara.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat sekitar pukul 13.00 WITA mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkep yang dipimpin oleh Bripka Muh. Irfan Syukri langsung bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WITA untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyisiran dan pemantauan di beberapa titik sekitar Desa Baka, petugas menemukan keberadaan LH yang sedang berada di lorong belakang sebuah tempat fotokopi.

Petugas seketika mengamankan LH dengan disaksikan oleh warga masyarakat sekitar TKP. Dari penguasaan terduga pelaku saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, beserta barang bukti pendukung lainnya seperti satu unit telepon genggam, bekas pembungkus rokok, dan korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polres Bangkep IPTU Karmariwandi, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangkep untuk pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan penimbangan awal, plastik berisi kristal bening diduga sabu tersebut mencatatkan berat bruto 0,33 gram.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Banggai Kepulauan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Resmi Jabat Kapolda Sulteng, Ini Rekam Jejak Karier Irjen Rizal Irawan Lulusan Akabri 1995

5 Okt 2026 - 19:43 WITA

Resmi Jabat Kapolda Sulteng, Ini Rekam Jejak Karier Irjen Rizal Irawan Lulusan Akabri 1995

Milad Ke-26 Tahun, KPMI Bangkep Gorontalo Menuju Organisasi Paguyuban yang Transformatif

1 Okt 2026 - 19:57 WITA

Milad Ke-26 Tahun, KPMI Bangkep Gorontalo Menuju Organisasi Paguyuban yang Transformatif

Curi Motor, Pria Muda di Luwuk Dicokok Polisi

29 Sep 2026 - 23:16 WITA

Curi Motor, Pria Muda di Luwuk Dicokok Polisi

Pria Asal Mansalean Labobo Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kosnya di Luwuk

27 Sep 2026 - 21:18 WITA

Pria Asal Mansalean Labobo Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kosnya di Luwuk

BPK Sulteng Temukan Dugaan “Akal-Akalan” Pengadaan Mebel di Dikbud Banggai Kepulauan TA 2025

26 Sep 2026 - 16:03 WITA

BPK Sulteng Temukan Dugaan “Akal-Akalan” Pengadaan Mebel di Dikbud Banggai Kepulauan TA 2025

Siswa SMPN 1 Banggai Sabet Juara 1 ORBEST, Siap Wakili Banggai Laut ke Tingkat Provinsi

25 Sep 2026 - 21:54 WITA

Siswa SMPN 1 Banggai Sabet Juara 1 ORBEST, Siap Wakili Banggai Laut ke Tingkat Provinsi
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup