BANGGAI TERKINI, Salakan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (1/10/2026) sore sekitar pukul 15.40 WITA.
Terduga pelaku yang diamankan merupakan seorang pemuda berinisial LH alias Laode (22), warga Desa Ponding-Ponding, Kecamatan Tinangkung Utara.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat sekitar pukul 13.00 WITA mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkep yang dipimpin oleh Bripka Muh. Irfan Syukri langsung bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 14.30 WITA untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyisiran dan pemantauan di beberapa titik sekitar Desa Baka, petugas menemukan keberadaan LH yang sedang berada di lorong belakang sebuah tempat fotokopi.
Petugas seketika mengamankan LH dengan disaksikan oleh warga masyarakat sekitar TKP. Dari penguasaan terduga pelaku saat penggeledahan awal, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, beserta barang bukti pendukung lainnya seperti satu unit telepon genggam, bekas pembungkus rokok, dan korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkep IPTU Karmariwandi, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangkep untuk pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan penimbangan awal, plastik berisi kristal bening diduga sabu tersebut mencatatkan berat bruto 0,33 gram.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Banggai Kepulauan.























