BANGGAI TERKINI, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut secara resmi telah memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dengan nama BALUTKAB-CSIRT. Peresmian ini ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Register (STR) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari agenda Pengukuhan 43 Tim Tanggap Insiden Siber Organisasi dan Sektoral Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BSSN.

Pembentukan tim ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun ekosistem keamanan siber yang tangguh dan andal untuk melindungi infrastruktur informasi dari berbagai potensi ancaman.
Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, menyambut baik pengukuhan ini dan menyampaikan apresiasi kepada BSSN atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pembentukan BALUTKAB-CSIRT merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan keamanan data dan keberlangsungan layanan publik digital di Banggai Laut.
Komitmen ini, lanjutnya, bertujuan untuk melindungi seluruh aset informasi pemerintah dan data pribadi masyarakat dari berbagai potensi ancaman siber.
BALUTKAB-CSIRT akan berfungsi sebagai pusat koordinasi dan unit teknis yang bertanggung jawab dalam menerima, meninjau, dan merespons laporan insiden keamanan siber di lingkungan Pemkab Banggai Laut.
Tim ini juga akan aktif melakukan kegiatan proaktif seperti sosialisasi, edukasi, dan memberikan peringatan dini terkait potensi kerawanan siber.
Surat Tanda Register dengan Nomor 550/CSIRT.01.02/BSSN/05/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Letjen TNI Drs. Nugroho Sulistyo Budi, M.M. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun ke depan.
Dengan terdaftarnya BALUTKAB-CSIRT di BSSN, Kabupaten Banggai Laut kini secara resmi menjadi bagian dari jaringan keamanan siber nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam melakukan deteksi, pencegahan, penanganan, dan pemulihan insiden siber secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. (MC Kab.Banggai Laut/Zuhdi)