Menu

Mode Gelap
Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027 Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

Bangkep

Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS

badge-check

Terpidana korupsi "NP" saat digelandang ke Lapas Perempuan Klas III Palu (Dok. Kejari Banggai Laut) Perbesar

Terpidana korupsi "NP" saat digelandang ke Lapas Perempuan Klas III Palu (Dok. Kejari Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) inisial NP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Kamis (12/2/2026).

NP merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 di Banggai Kepulauan.

Kejari Banggai Laut menyebut proses eksekusi ke Lapas ini merupakan merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bangkep Maryam M. Ibaad menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan seorang PNS berinisial “NP” dan putusanya telah berkekuatan hukum tetap, saat ini pihaknya tengah melakukan usulan pemecatan. “Sudah ada di BKD dokumennya, usul pemecatan ibu NP sementara berproses,” ujar Maryam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.

Pada putusan PN Palu, Majelis Hakim menilai terdakwa NP yang bertindak sebagai penyedia melalui CV Adiyatma telah menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan dalam pengadaan barang Dana BOS Afirmasi pada sejumlah sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan hingga menyebabkan kerugian negara Rp156.449.100.

Diketahui berdasarkan putusan PN Tipikor Palu NP dijatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki

16 Juli 2026 - 11:58 WITA

Waduh! Kali ini BPK Temukan Pembayaran Honorarium di Dikpora Banggai Laut Tidak Sesuai Ketentuan

13 Juli 2026 - 13:19 WITA

Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi

10 Juli 2026 - 13:40 WITA

Tak Hanya Dugaan Mark-up Anggaran, BPK Juga Temukan Dugaan Belanja Fiktif Dana BOSP di Dikpora Banggai Laut

10 Juli 2026 - 10:29 WITA

Dugaan Markup Anggaran Rp222 Juta Paket Pengadaan APE di Dikpora, Kontraktor Kembalikan Rp60 Juta

9 Juli 2026 - 09:02 WITA

BPK Temukan Dugaan Mark-up Anggaran Rp534 Juta pada Paket Pengadaan Dikpora Banggai Laut

8 Juli 2026 - 17:44 WITA

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut (Dok. Dikpora)
Rekomendasi Artikel di Peristiwa