Menu

Mode Gelap
Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan Tim Teknis Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah untuk Penerbitan PKKPR Non-Berusaha Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa Kepala Kantah Banggai Laut Hadiri Pembinaan oleh Wamen Ossy Dermawan Mantap! Pjs Kades Kokudang Suharman Bergerak Cepat Selesaikan Gaji Aparat Desa

Bangkep

Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS

badge-check


					Terpidana korupsi Perbesar

Terpidana korupsi "NP" saat digelandang ke Lapas Perempuan Klas III Palu (Dok. Kejari Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) inisial NP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Kamis (12/2/2026).

NP merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 di Banggai Kepulauan.

Kejari Banggai Laut menyebut proses eksekusi ke Lapas ini merupakan merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bangkep Maryam M. Ibaad menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan seorang PNS berinisial “NP” dan putusanya telah berkekuatan hukum tetap, saat ini pihaknya tengah melakukan usulan pemecatan. “Sudah ada di BKD dokumennya, usul pemecatan ibu NP sementara berproses,” ujar Maryam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.

Pada putusan PN Palu, Majelis Hakim menilai terdakwa NP yang bertindak sebagai penyedia melalui CV Adiyatma telah menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan dalam pengadaan barang Dana BOS Afirmasi pada sejumlah sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan hingga menyebabkan kerugian negara Rp156.449.100.

Diketahui berdasarkan putusan PN Tipikor Palu NP dijatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa

13 Mei 2026 - 14:57 WITA

Wakil Ketua DPRD Jamaludin R. Bunsiang Pimpin Paripurna Pembahasan Dua Raperda

7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Buka Penilaian Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Banggai Laut 2026

7 Mei 2026 - 16:45 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lepas 65 orang Calon Jemaah Haji dari Banggai Laut

5 Mei 2026 - 10:37 WITA

Hasil Uji Lab di Palu Keluar, Dugaan Keracunan Susu MBG Ramadhan di Desa Ambelang Dipastikan Aman

3 Mei 2026 - 21:27 WITA

Gelar Hardiknas 2026, Bupati Sofyan Tekankan Penerapan Teknologi dan Akses Pendidikan Inklusif

2 Mei 2026 - 13:31 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut