Menu

Mode Gelap
Pemdes Kasuari Sukses Gelar Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa TA 2027 Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji di Luwuk Dicokok Polisi Perkembangan Perbankan Jadi Salah Satu Indikator Pertumbuhan Ekonomi Banggai Laut Innalillahi! Korban Ketinting Tenggelam di Bokan Kepulauan Ditemukan Meninggal Dunia Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan Bimtek Pembina PMR Resmi Ditutup, Bupati Sofyan Dorong Perkuat Nilai Kemanusiaan di Kalangan Pelajar

Bangkep

Putusan Pidana Korupsi Eks Sekwan Bangkep Inkracht, BKPSDM : Sudah ada Usulan Pemecatan PNS

badge-check

Terpidana korupsi "NP" saat digelandang ke Lapas Perempuan Klas III Palu (Dok. Kejari Banggai Laut) Perbesar

Terpidana korupsi "NP" saat digelandang ke Lapas Perempuan Klas III Palu (Dok. Kejari Banggai Laut)

BANGGAI TERKINI, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melakukan eksekusi terhadap terpidana mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) inisial NP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, Kamis (12/2/2026).

NP merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 di Banggai Kepulauan.

Kejari Banggai Laut menyebut proses eksekusi ke Lapas ini merupakan merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai Laut dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bangkep Maryam M. Ibaad menjelaskan kasus korupsi yang melibatkan seorang PNS berinisial “NP” dan putusanya telah berkekuatan hukum tetap, saat ini pihaknya tengah melakukan usulan pemecatan. “Sudah ada di BKD dokumennya, usul pemecatan ibu NP sementara berproses,” ujar Maryam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.

Pada putusan PN Palu, Majelis Hakim menilai terdakwa NP yang bertindak sebagai penyedia melalui CV Adiyatma telah menyalahgunakan kesempatan dan kedudukan dalam pengadaan barang Dana BOS Afirmasi pada sejumlah sekolah di Kabupaten Banggai Kepulauan hingga menyebabkan kerugian negara Rp156.449.100.

Diketahui berdasarkan putusan PN Tipikor Palu NP dijatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Komplotan Pencuri Tabung Gas Elpiji di Luwuk Dicokok Polisi

3 Juli 2026 - 09:03 WITA

Innalillahi! Korban Ketinting Tenggelam di Bokan Kepulauan Ditemukan Meninggal Dunia

1 Juli 2026 - 12:03 WITA

Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht

29 Juni 2026 - 19:18 WITA

Diterjang Gelombang, Perahu Terbalik di Perairan Mandel Bokan Kepulauan, Satu Korban Hilang

29 Juni 2026 - 13:48 WITA

Waduh! Oknum Guru di Bokan Kepulauan Diduga Rencanakan Sunat Dana PIP Siswa

29 Juni 2026 - 11:45 WITA

Diikuti 110 Peserta, Bupati Sofyan Kaepa Buka Bimtek Pembina Palang Merah Remaja (PMR)

27 Juni 2026 - 16:01 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut