BANGGAI TERKINI, Banggai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, patut diacungi jempol atas langkah transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran Pilkada 2024. KPU Banggai Laut telah mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 3.652.399.170,91 dari total dana hibah yang diterima senilai Rp25.000.000.000 ke kas Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Rabu 14 Mei 2025.
Penyerahan sisa anggaran itu sekaligus penyerahan laporan pertanggungjawaban.

Ketua KPU Banggai Laut, Syahrudin M. Tintis mengungkapkan penyerahan sisa dana hibah ini menunjukkan komitmen KPU terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Pengembalian ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020, yang mengatur batas waktu pengembalian maksimal tiga bulan setelah pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih,” ujar Syahrudin.
Udin menjelaskan KPU Banggai laut telah mengajukan laporan tersebut pada 09 April 2025 sebagai batas akhir pengembalian dana.