BANGGAI TERKINI, Jakarta – Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa hadir secara langsung melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk akselerasi implementasi manajemen talenta terhadap ASN di instansi Pemerintah Daerah.
Selain Bupati Sofyan Kaepa, hadir juga para Gubernur di Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengggara, dan Sulawesi Barat, serta Bupati/Walikota di 39 instansi se-wilayah kerja (wilker) IV BKN Makassar, Kamis 2 Oktober 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan mengatakan perlunya transformasi paradigma dalam pengelolaan ASN dari fokus pengawasan menjadi pengembangan karier.
“Kalau kita lihat peraturan tentang kepegawaian, itu lebih banyak pasal yang isinya sanksi dan menertibkan. Pasal-pasal yang berisi upaya mendayagunakan, membangun, mengembangkan, dan melindungi ASN sangat sedikit. Nah, kita harus bertransformasi,” tegas Prof. Zudan di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Melalui sistem Manajemen Talenta yang terukur, Prof. Zudan mengungkapkan setiap ASN akan memiliki kesempatan untuk berkembang sesuai potensi, yang pada akhirnya akan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan visi-misi Kepala Daerah. Selain itu, Manajemen Talenta juga menjadi motor perwujudan birokrasi yang efektif dan berkelas dunia serta mempercepat pembangunan daerah.
Di samping itu, Kepala Kanreg IV BKN Makassar, Nanang Subandi menyatakan bahwa Kanreg akan mendukung penuh komitmen penerapan manajemen talenta di seluruh instansi, khususnya di wilayah kerja Kanreg Makassar.
“Jajaran pegawai BKN di Kanreg IV secara aktif melaksanakan arahan Kepala BKN untuk melakukan percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah, khususnya pada instansi pemerintah daerah di seluruh wilayah Kantor Regional IV BKN Makassar karena ini modal utama agar manajemen ASN berbasis merit dapat benar-benar terlaksana,” ungkapnya.
Penandatanganan komitmen penerapan manajemen talent ini juga diikuti dengan pembekalan teknis oleh Deputi BKN Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, Herman terhadap tim manajemen talenta instansi daerah sebagai tindak lanjut penandatanganan komitmen instansi.***