Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 (yang akan dibayar pada Februari 2025) dan untuk pemakaian Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening Maret 2025).
Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Program diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025. Akan tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.