BANGGAI TERKINI, Palu – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa mantan kepala desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Dony Abuhadjim, pada perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal.
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Dony Abuhadjim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai Laut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Kajari Banggai Laut Adnan Hamzah, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Andrian, SH
mengatakan selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp512.814.629. Jika tidak dibayarkan atau tidak memiliki harta yang mencukupi untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Disisi lain, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Kejari Banggai Laut menyatakan sidang putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
Penulis : Nomo
Editor : –














