Menu

Mode Gelap
Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan Tim Teknis Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah untuk Penerbitan PKKPR Non-Berusaha Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa Kepala Kantah Banggai Laut Hadiri Pembinaan oleh Wamen Ossy Dermawan Mantap! Pjs Kades Kokudang Suharman Bergerak Cepat Selesaikan Gaji Aparat Desa

Peristiwa

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

badge-check


					Majelis Hakim membacakan putusan mantan kades Tinakin Laut (Ist) Perbesar

Majelis Hakim membacakan putusan mantan kades Tinakin Laut (Ist)

BANGGAI TERKINI, Palu – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa mantan kepala desa Tinakin Laut, Kecamatan Banggai, Dony Abuhadjim, pada perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal.

Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa Dony Abuhadjim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai Laut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim.

Kajari Banggai Laut Adnan Hamzah, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Andrian, SH
mengatakan selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp512.814.629. Jika tidak dibayarkan atau tidak memiliki harta yang mencukupi untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Disisi lain, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Kejari Banggai Laut menyatakan sidang putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Banggai Laut.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

18 Mei 2026 - 19:24 WITA

Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

18 Mei 2026 - 19:18 WITA

Tim Teknis Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah untuk Penerbitan PKKPR Non-Berusaha

18 Mei 2026 - 19:09 WITA

Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa

13 Mei 2026 - 14:57 WITA

Kepala Kantah Banggai Laut Hadiri Pembinaan oleh Wamen Ossy Dermawan

11 Mei 2026 - 14:17 WITA

Mantap! Pjs Kades Kokudang Suharman Bergerak Cepat Selesaikan Gaji Aparat Desa

11 Mei 2026 - 07:51 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup