BANGGAI TERKINI, Banggai – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu berbulan-bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut akhirnya menetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa Tinakin, berinisial DA alias Doni, atas dugaan kuat tindak pidana korupsi dana desa.
DA diduga telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) semenjak menjabat dengan total kerugian negara ratusan juta rupiah.

Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi.
“Hari ini Kades Tinakin Laut ditahan, tadi sore dibawah di Lapas Luwuk,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Reinhard Tololiu sebagaimana dilansir dari klikbanggai.
Pasca ditetapkan tersangka DA selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lapas IIb Luwuk, Kabupaten Banggai.
Diketahui DA ditetapkan tersangka pada Kamis 22 Mei 2025 pagi pukul 11.14 Wita di kantor Kejari Banggai Laut.***
Editor : Nomo
Sumber : Klikbanggai