Menu

Mode Gelap
Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan Mantap! Cegah Bullying Sejak Dini, SMPN 2 Banggai Libatkan Siswa hingga Pekerja Sosial Gerakan Anti-Kekerasan Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut!

Peristiwa

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

badge-check


					Sidang pembacaan putusan (Ist) Perbesar

Sidang pembacaan putusan (Ist)

BANGGAI TERKINI, Palu – Mantan Kepala Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan, Aryando akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang pembacaan putusan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, Selasa (7/4/2026). Aryando merupakan terdakwa dalam kasus korupsi APBDes Matanga.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Doni Andrian, SH menyatakan terdakwa Aryando juga diperintahkan untuk membayar denda Rp50juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” kata kasi Intel mengutip amar putusan. Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp569juta.

Jika tidak dibayarkan atau tidak memiliki harta yang mencukupi untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Uang pengganti sebesar Rp569.633.465, subsidair 1 Tahun penjara,” ucapnya.

Pasca putusan vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Mantap! Cegah Bullying Sejak Dini, SMPN 2 Banggai Libatkan Siswa hingga Pekerja Sosial Gerakan Anti-Kekerasan

7 April 2026 - 20:33 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

7 April 2026 - 17:01 WITA

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut!

7 April 2026 - 16:57 WITA

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

4 April 2026 - 22:38 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional