Menu

Otomatis
Berita Terkini

Peristiwa

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

badge-check

Sidang pembacaan putusan (Ist) Perbesar

Sidang pembacaan putusan (Ist)

BANGGAI TERKINI, Palu – Mantan Kepala Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan, Aryando akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor Palu.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang pembacaan putusan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, Selasa (7/4/2026). Aryando merupakan terdakwa dalam kasus korupsi APBDes Matanga.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Doni Andrian, SH menyatakan terdakwa Aryando juga diperintahkan untuk membayar denda Rp50juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” kata kasi Intel mengutip amar putusan. Tak hanya itu saja, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp569juta.

Jika tidak dibayarkan atau tidak memiliki harta yang mencukupi untuk uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Uang pengganti sebesar Rp569.633.465, subsidair 1 Tahun penjara,” ucapnya.

Pasca putusan vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Indeks Modal Manusia (IMM) : Indeks Baru Pengganti IPM yang Fokus Kualitas Manusia

1 Sep 2026 - 09:25 WITA

Indeks Modal Manusia (IMM) : Indeks Baru Pengganti IPM yang Fokus Kualitas Manusia

Bejat! Ayah di Luwuk Tega “Pakai” Anaknya Hingga Hamil 7 Bulan

31 Agu 2026 - 19:01 WITA

Bejat! Ayah di Luwuk Tega “Pakai” Anaknya Hingga Hamil 7 Bulan

Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

31 Agu 2026 - 11:41 WITA

Kemkomdigi Gandeng Telkomsat dan Starlink Bina Reseller Internet di Mentawai

Syamsul F. Latif Dorong Evaluasi Pembayaran Lampu PJU, Pemda Diminta Benahi Kembali Penerangan Jalan

30 Agu 2026 - 10:02 WITA

Syamsul F. Latif Dorong Evaluasi Pembayaran Lampu PJU, Pemda Diminta Benahi Kembali Penerangan Jalan

DPRD Banggai Laut Tantang Dinas Perikanan Jadikan Balai Benih Ikan Salah Satu Mesin PAD

30 Agu 2026 - 08:35 WITA

DPRD Banggai Laut Tantang Dinas Perikanan Jadikan Balai Benih Ikan Salah Satu Mesin PAD

MK Kabulkan Seluruh Gugatan 12 Mahasiswa tentang Pasal Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara

29 Agu 2026 - 18:37 WITA

MK Kabulkan Seluruh Gugatan 12 Mahasiswa tentang Pasal Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara
Rekomendasi Artikel di Nasional