BANGGAI TERKINI, Luwuk – Pemerintah Kabupaten Banggai dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membahas penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Penambahan Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai dalam Rapat Koordinasi bertajuk Urgensi Pemekaran Daerah Pemilihan dan Penambahan Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Banggai.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Asisten I) Kabupaten Banggai, Nur Djalal, menyampaikan apresiasi atas inisiatif KPU RI yang membuka ruang diskusi terbuka tentang desain dapil dan alokasi kursi legislatif.

“Pemekaran daerah pemilihan dan penambahan kursi DPRD bukan semata-mata soal kuantitas, tetapi tentang bagaimana kita menjamin keterwakilan yang adil, merata dan proporsional bagi seluruh elemen masyarakat Banggai,” kata Asisten I di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Luwuk, Banggai, pada Selasa (15/7/202).
Nur Djalal mengatakan bahwa penambahan kursi DPRD di tingkat kabupaten adalah konsekuensi dari perubahan jumlah penduduk yang telah melewati ambang batas tertentu, sebagaimana diatur dalam regulasi kepemiluan.
Hal ini menjadi penting agar pembangunan yang dilaksanakan semakin partisipatif, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.