“Melalui forum ini, kita dapat menyatukan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan bahwa proses penataan dapil dan penambahan kursi DPRD dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan, penataan dapil bukan semata proses administratif, melainkan bagian dari reformasi politik yang harus menjawab dinamika sosial, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan wilayah.
Pada sesi diskusi, rapat tersebut berjalan dinamis dengan fokus pada parameter teknis dan yuridis pemekaran dapil serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan lokal dan partisipasi politik masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Banggai dapat menyerap masukan dari berbagai pihak untuk menyusun skema dapil dan alokasi kursi DPRD yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan kebutuhan daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemilu yang lebih inklusif dan representatif.