“Rapat pembahasan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan fondasi awal untuk mengkaji kebenaran data fisik dan yuridis di lapangan. Kami ingin melihat duduk perkara secara utuh, mengidentifikasi potensi hambatan, serta menentukan arah kebijakan mediasi atau penanganan yang paling tepat dan berkeadilan bagi para pihak,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, tim teknis memaparkan data pendukung berupa warkah, riwayat pendaftaran tanah, hingga peta bidang yang disengketakan. Diskusi mendalam dilakukan guna merumuskan langkah-langkah strategis berikutnya, termasuk penjadwalan penelitian lapangan, klarifikasi data, hingga pemanggilan para pihak yang bersengketa untuk proses musyawarah atau mediasi.
Melalui pelaksanaan rapat gelar awal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut terus mengimbau masyarakat agar senantiasa melengkapi dan memutakhirkan data alas hak tanah. Masyarakat juga diingatkan untuk menempuh jalur resmi pengaduan melalui loket pelayanan atau kanal digital apabila menghadapi permasalahan pertanahan, demi menghindari potensi konflik yang berkepanjangan. (AA)





















