Menu

Mode Gelap
Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet 5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar Mulai 2026, Kejari Banggai Laut Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terdakwa Kasus Ringan Bakal jadi Petugas Kebersihan!

Sosial Budaya

Mulai 2026, Kejari Banggai Laut Mulai Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terdakwa Kasus Ringan Bakal jadi Petugas Kebersihan!

badge-check


					Penandatanganan MoU penerapan Pidana Kerja Sosial (Foto : Istimewa) Perbesar

Penandatanganan MoU penerapan Pidana Kerja Sosial (Foto : Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut di tahun 2026 mulai menerapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku kejahatan ringan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Banggai Laut bersama Pemkab Banggai Laut dan Pemkab Banggai Kepulauan.

Penandatanganan MoU itu diselenggarakan di aula Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Adnan Hamzah, melalui Kasi Intel Kejari Banggai Laut, Andi Prawiro mengatakan, bahwa kerjasama antara Kejari Balut dengan Pemkab Balut dan Bangkep yang merupakan wilayah hukum Kejari Banggai Laut sebagai tindaklanjut atas implementasi KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 mendatang.

“Dalam pasal 65 ayat 1 KUHP yang baru ada sanksi pidana kerja sosial bagi terpidana dan ini akan berlaku 2 Januari 2026 nanti,” kata Kasi Intel Andi Prawiro.

Pidana kerja sosial (PKS) adalah jenis pidana pokok baru dalam KUHP baru (UU No. 1/2023) yang mulai berlaku 2026, berfungsi sebagai alternatif pidana penjara untuk kejahatan ringan (maksimal penjara 1 tahun atau denda kategori II).

Proses Pidana Kerja Sosial dijalani melalui kegiatan sosial seperti terdakwa menjadi petugas kebersihan, panti asuhan, atau panti lansia, minimal 8 jam/hari, maksimal 240 jam, diangsur 6 bulan, bertujuan mengurangi kepadatan lapas, memulihkan pelaku, dan memberi manfaat langsung ke masyarakat dengan kolaborasi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Penerapan Pidana kerja sosial bertujuan mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan,”ucapnya.

Penandatanganan kerjasama juga dilaksanakan antara Kejati Sulteng bersama Pemprov Sulteng serta antara Kejari dan Pemkab di seluruh Provinsi Sulteng.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet

12 Desember 2025 - 14:12 WITA

5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan

11 Desember 2025 - 21:30 WITA

Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen

11 Desember 2025 - 20:32 WITA

Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan

11 Desember 2025 - 17:22 WITA

Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

11 Desember 2025 - 11:56 WITA

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

9 Desember 2025 - 08:51 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep