BANGGAI TERKINI, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut di tahun 2026 mulai menerapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS) bagi pelaku kejahatan ringan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Banggai Laut bersama Pemkab Banggai Laut dan Pemkab Banggai Kepulauan.
Penandatanganan MoU itu diselenggarakan di aula Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (10/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Adnan Hamzah, melalui Kasi Intel Kejari Banggai Laut, Andi Prawiro mengatakan, bahwa kerjasama antara Kejari Balut dengan Pemkab Balut dan Bangkep yang merupakan wilayah hukum Kejari Banggai Laut sebagai tindaklanjut atas implementasi KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 mendatang.
“Dalam pasal 65 ayat 1 KUHP yang baru ada sanksi pidana kerja sosial bagi terpidana dan ini akan berlaku 2 Januari 2026 nanti,” kata Kasi Intel Andi Prawiro.
Pidana kerja sosial (PKS) adalah jenis pidana pokok baru dalam KUHP baru (UU No. 1/2023) yang mulai berlaku 2026, berfungsi sebagai alternatif pidana penjara untuk kejahatan ringan (maksimal penjara 1 tahun atau denda kategori II).

Proses Pidana Kerja Sosial dijalani melalui kegiatan sosial seperti terdakwa menjadi petugas kebersihan, panti asuhan, atau panti lansia, minimal 8 jam/hari, maksimal 240 jam, diangsur 6 bulan, bertujuan mengurangi kepadatan lapas, memulihkan pelaku, dan memberi manfaat langsung ke masyarakat dengan kolaborasi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Penerapan Pidana kerja sosial bertujuan mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan,”ucapnya.
Penandatanganan kerjasama juga dilaksanakan antara Kejati Sulteng bersama Pemprov Sulteng serta antara Kejari dan Pemkab di seluruh Provinsi Sulteng.
Penulis : Nomo
Editor : –













