BANGGAI TERKINI, Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut mencatatkan setidaknya per Desember 2025 Kejari Banggai Laut telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total Rp 5,541,752,830 atau sekitar Rp 5,5 miliar.
Angka itu berasal dari perkara yang ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai Laut sepanjang tahun 2025 dengan rincian masing-masing penyelidikan sebanyak 8 perkara, penyidikan sebanyak 6 perkara, pra penuntutan sebanyak 8 perkara, penuntutan sebanyak 3 perkara dan yang telah eksekusi sebanyak 4 perkara.

“Total Keseluruhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Banggai Laut PerDesember 2025 sebesar Rp. 5,541,752,830,” ujar Kajari Adnan Hamzah melalui Kasi Intelejen Andi Prawiro Setiono pada Press Rilis yang diterima wartawan.
Disisi lain, pada kasus rasuah PDAM Paisu Moute Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024, Kejaksaan telah menerima pengembalian kerugian keuangan negera sebesar Rp140 juta dari total kerugian negara berdasarkan hasil PKN sebesar Rp1.069.917.475,29.
“Untuk pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik juga telah melakukan upaya aset tracing terhadap para tersangka dalam kasus PDAM dan telah menyita beberapa aset milik tersangka yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” katanya.
Terkahir, Kejari Banggai Laut juga telah menerima pembayaran uang pengganti dari perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama SUNARDI HONGKIRIWANG alias KO’SUNTEK sebesar Rp436.000.000. “Pembayaran uang pengganti tersebut sebagai upaya Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk memastikan setiap kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat dipulihkan tidak hanya sekedar menghukum pelaku semata,” tandasnya.
Penulis : Nomo
Editor : –













