Menu

Mode Gelap
Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa Kepala Kantah Banggai Laut Hadiri Pembinaan oleh Wamen Ossy Dermawan Mantap! Pjs Kades Kokudang Suharman Bergerak Cepat Selesaikan Gaji Aparat Desa Pastikan Kesesuaian Tata Ruang, Kantah Banggai Laut Tinjau Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik Wakil Ketua DPRD Jamaludin R. Bunsiang Pimpin Paripurna Pembahasan Dua Raperda

Ekonomi

Ketua DEN Apresiasi Implementasi Coretax oleh DJP

badge-check


					Ketua DEN Apresiasi Implementasi Coretax oleh DJP Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Digitalisasi menjadi elemen penting dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dilakukan adalah implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial.

Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, Selasa (14/1/2025), Luhut kembali menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem Coretax, yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025.

“Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut.

Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of datedata yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Pastikan Kesesuaian Tata Ruang, Kantah Banggai Laut Tinjau Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)

9 Mei 2026 - 08:57 WITA

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

7 Mei 2026 - 20:54 WITA

Wakil Ketua DPRD Jamaludin R. Bunsiang Pimpin Paripurna Pembahasan Dua Raperda

7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

7 Mei 2026 - 18:26 WITA

Alhamdulillah! Pemdes Kasuari Bokan Salurkan Bantuan Pangan untuk 133 KPM

23 April 2026 - 09:32 WITA

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

20 April 2026 - 20:05 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional