Menu

Mode Gelap
Akuntabilitas Anggaran, Kantor Pertanahan Banggai Laut Ikut Bimbingan Teknis Evaluasi Standar Biaya Keluaran Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya! Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak Mendes PDT Dorong Penguatan Desa Tematik Berbasis Potensi Lokal di Banggai

Bangkep

Mantan Sekwan DPRD dan Eks Kades di Bangkep Terlibat Dugaan Korupsi, Siap Diadili di Pengadilan Tipikor

badge-check


					Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu (Tangkapan layar) Perbesar

Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu (Tangkapan layar)

BANGGAI TERKINI, Bangkep – Dua mantan pejabat pemerintahan yakni NP Mantan Sekretaris Dewan (DPRD Bangkep), dan JS, Eks Kepala Desa Popidolon, Liang, yang terlibat dalam tindak pidana dugaan korupsi. Akhirnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Palu, kedua terdakwa kini berstatus sebagai tersangka dalam dua berkas perkara berbeda.

Merujuk situs itu, NP tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, sementara JS dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal.

Dalam kasus NP, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Akhmadin Imam Arifin dan Dimas Arya Pradana sementara perkara JS ditangani oleh Dimas Arya Pradana sebagai penuntut tunggal.

Menurut jadwal persidangan yang tertuang dalam sistem SIPP, JS akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 1 Juli 2025. Sedangkan NP masih menanti penetapan hari sidangnya oleh majelis hakim Tipikor Palu.

Editor : Nomo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Sempat Muntah Darah, Petani asal Popisi Banggai Laut Ditemukan Tak Bernyawa

17 April 2026 - 14:10 WITA

Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi

9 April 2026 - 19:14 WITA

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah

7 April 2026 - 19:38 WITA

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Rekomendasi Artikel di Berita Utama