BANGGAI TERKINI, Banggai – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Indonesia kini memasuki era baru penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Menko Yusril, menyusul pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026). “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, momen itu menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan per 2 Januari 2026 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, KUHAP baru menggantikan produk Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) sesuai perkembangan pasca amandemen UUD 1945.
Sementara KUHP lama yang berasal dari masa kolonial tahun 1918 dinilai tidak relevan lagi karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Adapun Menko Yusril menegaskan, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.
Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.











