Menu

Mode Gelap
Hendak transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Asal Bongganan Diciduk Polisi Tak Hanya Dugaan Mark-up Anggaran, BPK Juga Temukan Dugaan Belanja Fiktif Dana BOSP di Dikpora Banggai Laut Pangdam XXIII Palaka Wira Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di ujung Timur Sulteng Kunker ke Banggai Laut, Pangdam XXIII Palaka Wira Terkesan dengan Sambutan Bupati Sofyan Kaepa Alhamdulillah, Pemdes Bone Baru Kembali Salurkan BLT DD Juni-Juli TA 2026 Wamen ATR BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Ekonomi

Menko Kumham Imipas: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru jadi Momentum Reformasi Hukum

badge-check

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

Perbesar

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Indonesia kini memasuki era baru penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Menko Yusril, menyusul pemberlakuan resmi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai Jumat (2/1/2026). “Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, momen itu menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Kedua regulasi pidana baru ini diberlakukan per 2 Januari 2026 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya,  KUHAP baru menggantikan produk Orde Baru yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) sesuai perkembangan pasca amandemen UUD 1945.

Sementara KUHP lama yang berasal dari masa kolonial tahun 1918 dinilai tidak relevan lagi karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Adapun Menko Yusril menegaskan, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.

Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Alhamdulillah, Pemdes Bone Baru Kembali Salurkan BLT DD Juni-Juli TA 2026

9 Juli 2026 - 14:19 WITA

Wamen ATR BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

9 Juli 2026 - 11:18 WITA

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

9 Juli 2026 - 08:50 WITA

Ekonom: Penguatan Rupiah Bergantung pada Arus Modal Asing ke Pasar Obligasi

8 Juli 2026 - 09:22 WITA

400 Ribu Rumah Tak Layak Huni Jadi Sasaran BSPS

8 Juli 2026 - 09:21 WITA

Dilantik Zulhas, Sofyan Kaepa Resmi Pimpin PAN Banggai Laut

5 Juli 2026 - 09:43 WITA

Rekomendasi Artikel di Politik