Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Ekonomi

Menko Kumham Imipas: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru jadi Momentum Reformasi Hukum

badge-check

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

Perbesar

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

Pendekatan itu tecermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Beberapa ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

KUHP baru tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, KUHAP baru diperkuat untuk membuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Aturan baru ini memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution atau penuntutan tunggal, dan pemanfaatan teknologi digital.

Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

8 Okt 2026 - 14:10 WITA

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

7 Okt 2026 - 12:11 WITA

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

3 Okt 2026 - 16:17 WITA

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Pemerintah Menilai Notifikasi Operator Seluler Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

3 Okt 2026 - 16:11 WITA

Pemerintah Menilai Notifikasi Operator Seluler Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

2 Okt 2026 - 16:24 WITA

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Presiden Lantik Jajaran Baru Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga Negara

1 Okt 2026 - 17:33 WITA

Presiden Lantik Jajaran Baru Kabinet Merah Putih dan Pimpinan Lembaga Negara
Rekomendasi Artikel di Nasional