Menu

Mode Gelap
Rembuk Stunting Desa Kokudang, Plh Kades Komitmen Pertahankan Nol Kasus Desa Kasuari Gelar Rembuk Stunting dan Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara Simpan Sabu di Pakaian Dalam, Wanita di Bunta Dicokok Polisi Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

Ekonomi

Menko Kumham Imipas: Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru jadi Momentum Reformasi Hukum

badge-check


					Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

Perbesar

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar)

Pendekatan itu tecermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Beberapa ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.

KUHP baru tersebut dibuat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, KUHAP baru diperkuat untuk membuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Aturan baru ini memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution atau penuntutan tunggal, dan pemanfaatan teknologi digital.

Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP), satu Peraturan Presiden (Perpres), serta berbagai aturan turunan untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kumpulkan Pengurus Organisasi Keagamaan Islam di NTB, Menteri Nusron Ajak Kerja Sama Selesaikan Sertipikasi Tanah Wakaf

11 April 2026 - 11:23 WITA

Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

11 April 2026 - 11:21 WITA

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

7 April 2026 - 17:01 WITA

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut!

7 April 2026 - 16:57 WITA

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

4 April 2026 - 22:38 WITA

Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah

2 April 2026 - 19:29 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional