“Jadi, kalau yang berisiko tinggi hanya bisa diakses oleh anak usia 16 sampai 18 tahun. Usia 16 tahun membuat akun dengan persetujuan orang tua, dan 18 tahun baru benar-benar bebas memilih,” kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua. Hal ini karena selama ini banyak platform hanya memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi terhadap pendidikan digital.

“Platform juga di PP ini diwajibkan melakukan literasi atau edukasi. Jadi, mereka tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa memberi edukasi. Nantinya, edukasi harus dilakukan secara rutin kepada anak dan juga kepada orang tua,” tegasnya.
Untuk itu Menkomdigi mengajak seluruh pihak, termasuk kepala daerah, sekolah, guru, dan orang tua, bersama-sama menyukseskan implementasi regulasi ini demi melindungi anak-anak. Tanpa keterlibatan semua pihak, aturan ini dinilai akan sulit diterapkan secara efektif.
“Saya sekaligus menutup bahwa ini kita kerjakan bersama-sama, kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” tutur dia.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan pendekatan untuk mencegah anak-anak dari kecanduan sosial media dan game online kurang efektif jika hanya mengandalkan pendidikan di sekolah, sehingga diperlukan pemecahan akar masalahnya terlebih dahulu.
Dengan adanya PP ini, para kepala daerah diharapkan dapat mencoba memahami dan mengimplementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah.
“Untuk itu diperlukan kebijakan yang strategis dan kita alhamdulillah, ya, Pak Prabowo sudah menurunkan PP. Dan PP ini sebenarnya barikade untuk menjaga anak-anak kita, termasuk Jawa Barat,” pungkas Dedi Mulyadi.













