Menu

Mode Gelap
APBD Banggai Laut Tembus Rp775 Miliar di 2025, Konsisten Naik di 4 Tahun Kebelakang 360 Jemaah Haji Kloter Pertama BPN 7 Asal Sulawesi Tengah Dilepas ke Tanah Suci Presiden Prabowo Serukan Persatuan Dunia Islam dan Tindakan Nyata Dukung Palestina Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional Presiden Prabowo dan PM Albanese Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan hingga UMKM Kunjungan Perdana Pasca Terpilih Kembali, PM Albanese Disambut Meriah di Istana Merdeka Jakarta

Sosial Budaya

Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Tanah Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

badge-check


					Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat Tanah Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Perbesar

BANGGAI TERKINI, Tangeran – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat (24/1/2025).

Proses pembatalan itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Proses ini dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis, lalu mengecek prosedur administrasinya melalui sistem digital untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Terakhir, kami meninjau langsung kondisi fisik material tanah,” jelas Menteri Nusron kepada awak media.

Menteri Nusron menegaskan, pembatalan sertipikat dilakukan dengan hati-hati agar setiap keputusan didasarkan pada bukti sah dan sesuai peraturan. “Kami harus memastikan tidak ada cacat hukum maupun cacat material dalam proses pembatalan ini,” tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Sertifikat HGB dan SHM oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup