BANGGAI TERKINI, Tangeran – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Jumat (24/1/2025).
Proses pembatalan itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Proses ini dimulai dengan memeriksa dokumen yuridis, lalu mengecek prosedur administrasinya melalui sistem digital untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Terakhir, kami meninjau langsung kondisi fisik material tanah,” jelas Menteri Nusron kepada awak media.
Menteri Nusron menegaskan, pembatalan sertipikat dilakukan dengan hati-hati agar setiap keputusan didasarkan pada bukti sah dan sesuai peraturan. “Kami harus memastikan tidak ada cacat hukum maupun cacat material dalam proses pembatalan ini,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Sertifikat HGB dan SHM oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.