Menu

Mode Gelap
Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan Mantap! Cegah Bullying Sejak Dini, SMPN 2 Banggai Libatkan Siswa hingga Pekerja Sosial Gerakan Anti-Kekerasan Gegera Token Listrik, Pria di Kombutokan Totikum Aniaya Istri hingga Bersimbah Darah Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Sosial Budaya

Muhammad Saleh Gasin Terima Mandat Bentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Banggai Kepulauan

badge-check


					Muhammad Saleh Gasin,.SH.,MH (Istimewa) Perbesar

Muhammad Saleh Gasin,.SH.,MH (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Muhammad Saleh Gasin resmi menerima mandat untuk membentuk Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Mandat tersebut diberikan oleh KORMI Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Mandat Nomor 78/Kormi-Sulteng/IV/2026 tertanggal 6 April 2026. Dalam surat itu, Muhammad Saleh Gasin diberi mandat khusus untuk membentuk Pengurus KORMI di Kabupaten Banggai Kepulauan dalam rangka pengembangan olahraga masyarakat dan olahraga tradisional yang berkembang di tengah masyarakat. Mandat tersebut berlaku sampai 6 Juli 2026 atau sampai terbentuknya Pengurus KORMI Kabupaten Banggai Kepulauan periode 2026–2030.

KORMI sendiri merupakan singkatan dari Komite Olahraga Masyarakat Indonesia, yakni organisasi keolahragaan masyarakat yang bertujuan menanamkan gaya hidup sehat dan kegemaran berolahraga, menyebarluaskan olahraga masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan dan kebugaran, menggali dan melestarikan olahraga tradisional berbasis budaya nusantara, serta membangun jejaring kerja sama untuk pengembangan olahraga masyarakat. Dalam struktur organisasinya, KORMI dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Keberadaan KORMI juga memiliki dasar hukum nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, olahraga masyarakat diakui sebagai salah satu ruang lingkup utama keolahragaan nasional, di samping olahraga pendidikan dan olahraga prestasi. UU tersebut juga mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan, termasuk olahraga masyarakat.

Dalam konteks itu, KORMI dipahami sebagai wadah pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat yang berperan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk bergerak, berolahraga, menjaga kebugaran, melestarikan olahraga tradisional, serta membangun budaya hidup sehat dan aktif di tengah masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan arah organisasi KORMI yang menempatkan olahraga tradisional dan kreasi budaya, olahraga kesehatan dan kebugaran, serta olahraga petualangan, tantangan, dan digital sebagai bagian dari pengembangan olahraga masyarakat.

Muhammad Saleh Gasin menyampaikan bahwa mandat tersebut merupakan amanah untuk menghadirkan wadah resmi yang dapat mendorong olahraga masyarakat di Banggai Kepulauan agar berkembang lebih terarah, inklusif, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pembentukan Pengurus KORMI Banggai Kepulauan ini bukan hanya soal menghadirkan organisasi, tetapi soal membangun wadah bersama untuk menggerakkan olahraga masyarakat, menghidupkan semangat hidup sehat, menjaga dan mengembangkan olahraga tradisional, serta memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengurus yang nantinya terbentuk harus diisi oleh sosok-sosok yang benar-benar memiliki kepedulian terhadap olahraga masyarakat, memiliki integritas, semangat pengabdian, mampu bekerja sama, serta bersedia bekerja nyata untuk kepentingan daerah.

Menurutnya, KORMI Banggai Kepulauan tidak boleh hanya menjadi organisasi formal yang berhenti pada susunan nama, melainkan harus menjadi wadah yang hidup, aktif, dan mampu menghadirkan program-program yang menyentuh masyarakat secara langsung.

“Saya berharap pengurus yang nantinya terbentuk benar-benar diisi oleh orang-orang yang punya niat baik, semangat kebersamaan, loyalitas terhadap tujuan organisasi, dan kesiapan untuk bekerja. Bukan sekadar hadir karena jabatan atau nama, tetapi hadir karena memang ingin mengambil bagian dalam membangun olahraga masyarakat di Banggai Kepulauan,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Ia juga menilai Banggai Kepulauan memiliki potensi besar dalam pengembangan olahraga masyarakat, baik pada bidang olahraga tradisional dan kreasi budaya, olahraga kesehatan dan kebugaran, maupun olahraga petualangan, tantangan, dan digital. Karena itu, kehadiran KORMI diharapkan mampu menjadi ruang bersama yang menghimpun berbagai unsur masyarakat untuk bergerak secara positif, sehat, dan produktif.

Selain itu, pembentukan KORMI Banggai Kepulauan juga diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. UU No. 11 Tahun 2022 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pendanaan, fasilitasi sarana-prasarana, hingga pelestarian olahraga tradisional. Dalam kerangka itu, KORMI dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan amanat pengembangan olahraga masyarakat di daerah.

Dengan adanya mandat tersebut, pembentukan Pengurus KORMI Banggai Kepulauan diharapkan menjadi titik awal lahirnya wadah olahraga masyarakat yang kuat, inklusif, dan bermanfaat, sekaligus menjadi sarana untuk menumbuhkan budaya hidup sehat, bugar, gembira, dan penuh kebersamaan di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Korupsi APBDes, Eks Kades Matanga Aryando Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp569 juta

8 April 2026 - 20:32 WITA

Laut Sama Nasib Berbeda, Nelayan Tradisional dan Bayang-Bayang Kapal Pajeko di Banggai Kepulauan

8 April 2026 - 08:04 WITA

Mantap! Cegah Bullying Sejak Dini, SMPN 2 Banggai Libatkan Siswa hingga Pekerja Sosial Gerakan Anti-Kekerasan

7 April 2026 - 20:33 WITA

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

7 April 2026 - 17:01 WITA

Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut!

7 April 2026 - 16:57 WITA

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

4 April 2026 - 22:38 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional