Menu

Mode Gelap
Dilepas Bupati Sofyan, 22 Anggota Pramuka Kwarcab Banggai Laut Siap Ikuti Peran Saka Nasional di Gorontalo Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Banggai Laut dan Bank Sulteng Teken Kerjasama Pencairan SP2D Online Pemuda Muhammadiyah Bangkep Jadi Pelopor Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja BPS Sulteng : Usia Harapan Hidup Masyarakat Banggai Laut Alami Tren Kenaikan Tampil Bersahaja, Bupati Sofyan Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun Diserahkan Longki Djanggola, Zulfikar Plt Ketua Gerindra Banggai Laut

Luwuk

Oknum Dosen Cabul “RP” di Luwuk Ditetapkan Tersangka

badge-check


					Polisi tetapkan RP oknum dosen di kampus ternama di kota Luwuk sebagai tersangka pencabulan (Istimewa) Perbesar

Polisi tetapkan RP oknum dosen di kampus ternama di kota Luwuk sebagai tersangka pencabulan (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Seorang oknum Dosen kampus ternama di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual alias cabul terhadap perempuan.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di Luwuk, Jumat (1/8/2025) mengatakan tersangka berinisial RP (43) warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, resmi ditahan.

Penyidik PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk satu diantaranya adalah saksi korban. “Secara resmi sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Tio.

Ia mengatakan kronologi kasus pencabulan ini berawal dan terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar jam 03.30 Wita (dini hari) bertempat di dalam Kapal Ferry KMP Moinit tepatnya di dek 2 ruangan VIP ranjang nomor 6, lokasi perairan laut Pagimana.

Pada saat itu, korban sedang tertidur, tiba-tiba kaget terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam celana korban dan menyetuh alat vitalnya. “Saat korban membuka mata, terlihat tangan kanan “RP” yang saat itu tidur diranjang nomor 7 tepat samping korban masuk kecelananya,” kata Kasat.

Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang selanjutnya diteruskan ke anggota Polsek Pagimana.

Atas perbuatannya kata Tio, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 ke 1e KUHPidana.

“Penetapan ini berdasarkan laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, penyitaan barang bukti hingga hasil gelar perkara,” ungkap dia. (Polres Banggai)

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Dilepas Bupati Sofyan, 22 Anggota Pramuka Kwarcab Banggai Laut Siap Ikuti Peran Saka Nasional di Gorontalo

29 Oktober 2025 - 10:30 WITA

Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Banggai Laut dan Bank Sulteng Teken Kerjasama Pencairan SP2D Online

28 Oktober 2025 - 16:37 WITA

Pemuda Muhammadiyah Bangkep Jadi Pelopor Ruang Aman dan Sehat bagi Remaja

28 Oktober 2025 - 14:41 WITA

BPS Sulteng : Usia Harapan Hidup Masyarakat Banggai Laut Alami Tren Kenaikan

28 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Tampil Bersahaja, Bupati Sofyan Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun

28 Oktober 2025 - 11:01 WITA

Sikapi Dampak Positif dan Negatif Tambang di Sulteng, IPBK-Palu Gelar Diskusi Publik

27 Oktober 2025 - 06:32 WITA

Rekomendasi Artikel di Bangkep