Menu

Mode Gelap
10 Dapur 3T di Bokan Kepulauan, Banggai Laut Siap Dibangun Anggota DPRD Nawan Dorong Pembentukan PERDA Perlindungan, Pemberdayaan dan Peningkatan SDM Tenaga Kerja Lokal Banggai Laut Kejari Banggai Laut Tetapkan Eks Kades Kaukes dan Kades Kokudang jadi Tersangka Korupsi APBDes Peringatan Hari Desa Nasional 2026, Wabup Ablit : Desa Subjek Utama Menentukan Arah Kemajuan Bangsa Kepala BPTD Sulteng Tantang Pemkab Banggai Laut Rintis Jalur “Segitiga Emas” Feri Rute Banggai Laut — Baturube — Kolonadale DPRD Apresiasi Langkah Pemda Hadirkan Rute Feri KMP Teluk Tolo Banggai–Paisu Lamo–Dungkean (PP)

Ekonomi

Pajak 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

badge-check


					Keterangan pers perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka (Ist) Perbesar

Keterangan pers perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka (Ist)

BANGGAI TERKINI – Presiden Prabowo Subianto, menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/12/2024). Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan pada Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden di mana PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun dalam keterangannya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kepala BPTD Sulteng Tantang Pemkab Banggai Laut Rintis Jalur “Segitiga Emas” Feri Rute Banggai Laut — Baturube — Kolonadale

14 Januari 2026 - 08:30 WITA

Kepala BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) Kelas II Sulawesi Tengah Mangasi Sinaga diwawancarai awak media diatas Feri KMP Teluk Tolo pada lauching perdana penyebrangan Banggai-Paisu Lamo-Dungkean (Foto : Istimewa)

Bonus SEA Games Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pesan Presiden

9 Januari 2026 - 11:53 WITA

Pasca-Serangan AS, Kilang Minyak Milik Pertamina di Venezuela Dipastikan Aman

8 Januari 2026 - 09:54 WITA

Presiden: Swasembada Beras Tercapai Lebih Cepat dari Target

6 Januari 2026 - 12:45 WITA

Presiden Prabowo Subianto pada acara Puncak Peringatan Natal Nasional Tahun 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Foto: BPMI Setpres)

Wacana Pilkada oleh DPRD Bergulir, Benny K Harman: Itu Bukan Solusi

5 Januari 2026 - 12:47 WITA

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Benny Kabur Harman. Foto: Septamares/Karisma

Menkum: Pembahasan KUHP dan KUHAP Baru Dilakukan Intensif

5 Januari 2026 - 12:37 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional