Menu

Mode Gelap
Bentuk Kepedulian, Anggota DPRD Dapil I Hidayat Abbas Kunjungi Desa Lokotoy Pasca Banjir Menteri Desa dan Gubernur Sulteng Luncurkan Gerakan Nasional Koperasi Merah Putih dari Desa Dugaan Korupsi, Kepala Desa Tinakin Laut Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Banggai Laut Wakil Ketua DPRD Abukar O Sumail Pimpin Rapat Bersama Dinkes dan BPJS Kesehatan Ini Pernyataan Keluarga dan Kuasa Hukum Almarhum Ryan Nugraha Terhadap Informasi Tidak Bertanggung Jawab di Media Sosial Fenomena ASN Diduga Ber-KTP Luar Banggai Kepulauan, Bupati Rusli Diminta Tegas

Ekonomi

Pajak 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

badge-check


					Keterangan pers perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka (Ist) Perbesar

Keterangan pers perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka (Ist)

BANGGAI TERKINI – Presiden Prabowo Subianto, menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/12/2024). Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan pada Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden di mana PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Ia menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun dalam keterangannya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta.

Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” ungkap Misbakhun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Fenomena ASN Diduga Ber-KTP Luar Banggai Kepulauan, Bupati Rusli Diminta Tegas

19 Mei 2025 - 10:39 WITA

Soal Dokter Umum Bisa Operasi Caesar, DPR RI : Kita Bicara Nyawa, Tidak Boleh Kompromi!

18 Mei 2025 - 18:12 WITA

DPR RI: UU Kesehatan Tak Langgar Prinsip Kebebasan Berserikat Organisasi Profesi Tenaga Medis

18 Mei 2025 - 18:07 WITA

Pesan Tegas Wakil Ketua DPR Cucun kepada Petugas Haji: Jangan Ada Jemaah Terlantar!

18 Mei 2025 - 18:02 WITA

Kunjungan Resmi ke Thailand, Presiden Prabowo Akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn dan PM Paetongtarn

18 Mei 2025 - 15:16 WITA

Produksi Perdana Lapangan Minyak Forel dan Terubuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

16 Mei 2025 - 22:32 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi