Menu

Mode Gelap
Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya! Bupati Sofyan Kaepa Lantik Nina A. Hasan Sebagai Pj Camat Banggai Kominfo Banggai Laut Sukses Kawal Live Streaming Festival Tumbe 2025 KM. Harapanku Mekar Terbakar di Luwuk 5 Rumah dan 1 Kios Di Baka, Banggai Kepulauan Hangus Dilalap Si Jago Merah Karyawan All Swalayan asal Lumbi-Lumbia Bangkep Tewas Dibunuh Saat Aksi Pencurian di Luwuk

Berita Utama

Pedagang di Banggai Laut Kedapatan Jual Rokok Ilegal Didenda di Tempat atau Pidana Menanti

badge-check


					Salah satu pedagang di Bangkurung kedapatan menjual rokok ilegal (Foto : Nomo/ BanggaiTerkini) Perbesar

Salah satu pedagang di Bangkurung kedapatan menjual rokok ilegal (Foto : Nomo/ BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai Laut – Sejumlah pedagang di Kabupaten Banggai Laut dikenakan denda di tempat setelah kedapatan memperjualbelikan rokok ilegal tanpa pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.

Temuan ini merupakan hasil operasi gabungan di 7 Kecamatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai Laut Bidang Pengendalian dan Pelaporan bersama Kantor Bea Cukai Luwuk didampingi Sat Pol-PP.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai macam merek rokok tanpa ketentuan pita cukai resmi diantaranya bermerek Gudang Cengkeh, Boss, L-300, Humer, dan merek lainnya tanpa identitas jelas.

Para pedagang yang terbukti melanggar dengan menjual rokok ilegal langsung dikenai tindakan tegas di lokasi.

Pedagang kedapatan menjual rokok ilegal di Labobo (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)

Petugas Bea Cukai dan Bapenda mewajibkan para pelanggar untuk segera membayar denda melalui transfer ke rekening resmi Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Tidak tanggung-tanggung, besarnya denda ditetapkan yaitu tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, hal ini berdasarkan Pasal 40B ayat (3) huruf b UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kami tidak menerima cash, langsung di transfer ke rekening Bea Cukai Kemenkeu,” ucap salah satu petugas Bea Cukai.

Langkah ini merupakan penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Banggai Laut.

Pedagang kedapatan menjual rokok ilegal di denda di tempat (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)

Bagi pedagang yang tidak sanggup atau tidak bersedia membayar denda di tempat, petugas menegaskan bahwa konsekuensinya adalah proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan tentang cukai.

Penindakan yang dilakukan petugas Bapenda dan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Operasi serupa dijadwalkan akan terus dilakukan oleh Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Banggai Laut secara berkala untuk memastikan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Banggai Laut tak lagi beredar. (Adv)

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Dua Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Banggai Kepulauan Terbukti Bersalah, Ini Putusannya!

9 Desember 2025 - 08:51 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Lantik Nina A. Hasan Sebagai Pj Camat Banggai

8 Desember 2025 - 21:33 WITA

Kominfo Banggai Laut Sukses Kawal Live Streaming Festival Tumbe 2025

6 Desember 2025 - 12:36 WITA

KM. Harapanku Mekar Terbakar di Luwuk

5 Desember 2025 - 17:18 WITA

5 Rumah dan 1 Kios Di Baka, Banggai Kepulauan Hangus Dilalap Si Jago Merah

5 Desember 2025 - 16:36 WITA

Karyawan All Swalayan asal Lumbi-Lumbia Bangkep Tewas Dibunuh Saat Aksi Pencurian di Luwuk

5 Desember 2025 - 14:01 WITA

Rekomendasi Artikel di Luwuk