Menu ✖

Otomatis
Berita Terkini

Nasional

Pemerintah Menilai Notifikasi Operator Seluler Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

badge-check

Pemerintah Menilai Notifikasi Operator Seluler Belum Cukup Lindungi Sisa Kuota Pelanggan Perbesar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai perlindungan sisa kuota internet pelanggan yang hanya diberikan melalui notifikasi belum memenuhi substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mengatakan penilaian tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap laporan implementasi perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler, yakni XLSmart, Indosat, dan Telkomsel. “Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket roll over. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-roll over yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam pemaparan perkembangan tindak lanjut putusan MK terkiat Roll Over Kuota Internet di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Denny menjelaskan, Komdigi sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Menteri Komdigi yang meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan langkah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan implementasi kepada Komdigi, dengan laporan pertama paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya setiap bulan.

Berdasarkan evaluasi terhadap laporan tersebut, XLSmart melaporkan 101 paket, dengan 92 paket telah menggunakan mekanisme roll over dan sembilan paket masih menggunakan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi.

Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket. Sebanyak 23 paket telah menggunakan mekanisme roll over, sedangkan 71 paket masih mengandalkan bentuk perlindungan lain, antara lain notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

Untuk Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, sebanyak 19 paket telah menggunakan mekanisme roll over dan 76 paket masih menggunakan perlindungan berupa notifikasi terkait masa berlaku serta sisa kuota.

Menurut Denny Setiawan, notifikasi hanya memberikan informasi kepada pelanggan bahwa masa berlaku kuota akan berakhir. Mekanisme tersebut belum secara langsung memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli. “Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujarnya.

Alhasil, Denny menegaskan perlindungan sisa kuota tidak berarti seluruh paket harus menggunakan mekanisme roll over. Yang menjadi perhatian utama Komdigi adalah adanya mekanisme yang memungkinkan kuota yang masih tersisa tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan sesuai amanat putusan MK. “Tidak. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan,” jelasnya.

Terkait kemungkinan kenaikan harga pada paket roll over, Denny mengatakan putusan MK secara eksplisit menyatakan perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan maupun persyaratan apa pun. “Jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Kemkomdigi.

Kementerian Komdigi selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi perlindungan sisa kuota oleh masing-masing operator. Penyesuaian mekanisme juga akan diminta apabila hasil evaluasi menunjukkan perlindungan yang diberikan belum sesuai dengan substansi putusan MK.

Karena itu, Denny mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator maupun call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159 apabila menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

3 Okt 2026 - 16:17 WITA

Kemkomdigi Temukan 156 Paket Tiga Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Olimpiade Rupiah Bank Indonesia 2026 : SMPN 1 Banggai Bawa Pulang Gelar Juara II Tingkat Provinsi Sulteng

3 Okt 2026 - 11:05 WITA

Olimpiade Rupiah Bank Indonesia 2026 : SMPN 1 Banggai Bawa Pulang Gelar Juara II Tingkat Provinsi Sulteng

Semarak Hari Kesaktian Pancasila, Anggi Siswi Kelas X C Raih Juara Lomba Ranking 1 SMAN 1 Banggai

2 Okt 2026 - 20:34 WITA

Semarak Hari Kesaktian Pancasila, Anggi Siswi Kelas X C Raih Juara Lomba Ranking 1 SMAN 1 Banggai

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, SMAN 1 Banggai Teguhkan Nilai Kebangsaan dan Persatuan

2 Okt 2026 - 20:20 WITA

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, SMAN 1 Banggai Teguhkan Nilai Kebangsaan dan Persatuan

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

2 Okt 2026 - 16:24 WITA

Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Salut! Kembangkan Karakter Pelajar, Puluhan Siswa SMP N 2 Banggai Ikuti Diksar PMR

1 Okt 2026 - 20:25 WITA

Salut! Kembangkan Karakter Pelajar, Puluhan Siswa SMP N 2 Banggai Ikuti Diksar PMR
Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup