Menu

Mode Gelap
Warga Tinangkung Keluhkan Jalan Rusak Parah, DPRD Punya Konstituen di TingSel Terkesan Abai Tinjau Kasus Keracunan Massal, Ketua MBG Pusat Kunjungi Banggai Kepulauan KPMI Bangkep Gorontalo Desak Pengusutan Tuntas Kasus Keracunan Massal Ini Klarifikasi Vendor MBG di Banggai Laut Soal Penggunaan Bahan Wadah Plastik Praktisi Hukum : Dugaan Keracunan MBG di Banggai Kepulauan Bisa Menyeret Penyedia ke Pidana Dapur SPPG Ditutup! Polisi Usut Dugaan Keracunan Massal MBG di Banggai Kepulauan

Bangkep

Praktisi Hukum : Dugaan Keracunan MBG di Banggai Kepulauan Bisa Menyeret Penyedia ke Pidana

badge-check


					Muhammad Saleh Gasin (Dok. Pribadi) Perbesar

Muhammad Saleh Gasin (Dok. Pribadi)

BANGGAI TERKINI, Salakan – Insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa setidaknya ratusan pelajar di Banggai Kepulauan bisa berpotensi menyeret penyedia layanan MBG ke ranah pidana. Hal ini ditegaskan dosen sekaligus praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin.

Ia menjelaskan sekalipun ada orang tua yang menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak penyedia MBG, hal itu tidak otomatis membuat mereka kebal hukum. “Hukum pidana tidak bisa dikalahkan hanya dengan selembar kertas, apalagi jika menyangkut nyawa dan keselamatan publik,” jelas Saleh Gasin, Jumat 19 September 2025.

Menurutnya, kasus MBG yang terjadi di Banggai Kepulauan jelas tergolong delik umum, bukan delik aduan, karena menyangkut kepentingan publik. Fakta bahwa ratusan anak jatuh sakit dan sebagian harus dirawat di rumah sakit sudah cukup menjadi bukti bahwa perkara ini tidak bisa dianggap urusan pribadi. “Artinya, siapa pun dari masyarakat bisa melaporkannya sebagai tindak pidana, bukan hanya orang tua korban,” kata Saleh yang juga lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.

Ia juga menekankan, dalam hukum pidana bukan hanya kesengajaan yang bisa dijerat, tetapi juga kelalaian. Dengan demikian, meski tidak ditemukan adanya racun yang sengaja dicampurkan, tetap ada potensi pidana jika terbukti ada unsur lalai dalam pengolahan, penyimpanan, maupun distribusi makanan MBG.

“Jangan ada opini menyesatkan yang seolah-olah polisi baru bisa bergerak jika terbukti ada racun. Kelalaian yang menimbulkan korban jiwa atau mengancam kesehatan masyarakat pun bisa dipidana,” tutur putra asli Totikum tersebut.

Kasus MBG ini dinilai menjadi alarm keras bagi semua pihak. Program yang menyangkut nyawa anak-anak tidak boleh dikelola sembarangan. Negara wajib memastikan sistem pengawasan berjalan ketat, agar setiap makanan yang masuk ke mulut anak-anak aman, bebas kontaminasi, dan tidak membahayakan.

“Makanan yang masuk ke mulut anak-anak kita harus dipastikan aman, tanpa racun, tanpa kontaminasi, dan tanpa menimbulkan efek berbahaya. Jika kelalaian dibiarkan, maka sama saja kita membiarkan nyawa anak-anak dipertaruhkan di meja percobaan,” ucapnya.

Terakhir Saleh juga menegaskan, hukum harus hadir, tanggung jawab harus ditegakkan, dan kepercayaan publik harus dipulihkan sebab saat ini opini publik atas MBG khususnya di Banggai Kepulauan telah tergerus atas insiden dugaan keracunan itu.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Warga Tinangkung Keluhkan Jalan Rusak Parah, DPRD Punya Konstituen di TingSel Terkesan Abai

21 September 2025 - 15:20 WITA

Tinjau Kasus Keracunan Massal, Ketua MBG Pusat Kunjungi Banggai Kepulauan

20 September 2025 - 16:20 WITA

KPMI Bangkep Gorontalo Desak Pengusutan Tuntas Kasus Keracunan Massal

20 September 2025 - 12:53 WITA

Ini Klarifikasi Vendor MBG di Banggai Laut Soal Penggunaan Bahan Wadah Plastik

20 September 2025 - 11:01 WITA

Dapur SPPG Ditutup! Polisi Usut Dugaan Keracunan Massal MBG di Banggai Kepulauan

19 September 2025 - 06:33 WITA

Kader GMD Aby Rappe Kecam Keras Insiden Keracunan MBG di Banggai Kepulauan

18 September 2025 - 19:14 WITA

Rekomendasi Artikel di Politik