BANGGAI TERKINI, Banggai – Suasana Balai Desa Matanga pagi itu tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah warga berkumpul untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ketentuan cukai yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC Luwuk, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut.
Bagi sebagian besar warga, istilah “rokok ilegal” masih terdengar asing. Namun melalui pemaparan yang disampaikan oleh narasumber dari Bea Cukai Luwuk, M. Fiqri Ridwan, masyarakat mulai mengenali jenis-jenis pelanggaran di bidang cukai, khususnya peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
Rokok Murah Belum Tentu Legal
Salah satu hal yang paling menarik perhatian warga adalah fakta bahwa rokok yang beredar dengan harga jauh lebih murah bisa jadi merupakan rokok ilegal. Rokok ilegal adalah produk hasil tembakau yang diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Bentuknya bisa bermacam-macam:
• Rokok tanpa pita cukai,
• Rokok dengan pita cukai palsu,
• Atau rokok dengan pita cukai bekas yang ditempel ulang.
“Kadang kita lihat ada rokok dijual di warung harganya jauh lebih murah dari yang lain. Ternyata itu bisa saja ilegal. Saya baru tahu kalau itu bisa merugikan negara,” terang M. Fiqri, Narasumber kegiatan sosialisasi
Menurut penjelasan narasumber, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Rokok ilegal menciptakan persaingan tidak sehat dan melemahkan pengawasan barang kena cukai.
Cukai Itu Apa, Sih?
Dalam sesi sosialisasi, warga juga diperkenalkan dengan istilah yang selama ini mungkin hanya mereka dengar sekilas: cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu karena alasan pengendalian konsumsi, perlindungan masyarakat, dan kepentingan fiskal. Di Indonesia, hanya ada tiga jenis barang yang dikenai cukai, yaitu:
• Hasil Tembakau (rokok, cerutu, dan sejenisnya),
• Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),
• Etil Alkohol itu sendiri.
Barang-barang ini dikenai cukai karena konsumsi yang berlebihan dapat berdampak negatif bagi kesehatan dan tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, negara mengawasi peredarannya dengan ketat melalui sistem pita cukai sebagai bukti bahwa produk tersebut telah membayar kewajiban cukainya.
Peran Masyarakat Desa dalam Pengawasan
Sekretaris Bidang Pendapatan Daerah yang turut hadir menyampaikan bahwa edukasi tentang cukai sangat penting diberikan kepada masyarakat desa, terutama aparat dan pelaku usaha kecil. Wilayah seperti Matanga dinilai memiliki potensi sebagai jalur distribusi karena berada di kawasan pesisir yang aktif.
“Peran masyarakat desa sangat krusial. Kalau mereka sudah tahu cara mengenali rokok ilegal, maka pengawasan tidak harus selalu bergantung pada operasi formal,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga melibatkan simulasi identifikasi rokok legal dan ilegal, lengkap dengan contoh pita cukai resmi dan yang dipalsukan. Diskusi berlangsung aktif, menunjukkan ketertarikan peserta terhadap topik yang sebelumnya jarang disentuh.
Kesadaran Baru di Desa Pesisir
Setelah sesi sosialisasi, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka kini lebih berhati-hati dalam membeli rokok. Informasi yang didapatkan selama kegiatan dinilai berguna untuk kehidupan sehari-hari, terutama bagi yang memiliki usaha warung.
“Saya kira semua rokok yang dijual di kampung pasti legal. Ternyata ada yang ilegal, dan kita bisa kena juga kalau jual itu,” kata salah satu warga dalam sesi diskusi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama Bea Cukai dan Pemda Banggai Laut dalam membentuk pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan, dan penerimaan negara tetap terjaga.
Sumber: PPID Utama Banggai Laut
Editor: Tim IKP Diskominfo Banggai Laut