“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya, apalagi yang bersifat hoaks. Saring dulu sebelum sharing, Kami akan terus menindak tegas pelaku penyebaran hoax dan provokasi yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Makmur S.H.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyesal telah menyebarkan informasi yang tidak benar. Mereka kemudian membuat klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatan mereka yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan dengan tidak terprovokasi oleh berita bohong,” ucapnya.