BANGGAI TERKINI, Banggai – Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa resmi menunjuk dan menyerahakan Surat Keputusan (SK) Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan ke Suharman
Penyerahan SK dilakukan di pendopo rumah jabatan bupati, Rabu (22/4/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kokudang tetap berjalan optimal, menyusul kekosongan jabatan kepala desa sebelumnya.

Bupati Sofyan Kaepa menyinggung pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta agar kepala desa tidak mudah dikriminalisasi.
Namun, ia menegaskan hal itu bukan berarti kepala desa bebas dalam mengelola anggaran. “Apa yang disampaikan Jaksa Agung bukan berarti kepala desa bisa seenaknya. Pengelolaan anggaran tetap harus dilakukan secara baik, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Bupati Sofyan juga mendorong adanya perubahan dalam mekanisme pencairan anggaran desa dengan melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Ke depan, setiap pencairan anggaran desa harus melibatkan BPD, agar pengawasan lebih maksimal,” ujarnya. Selain itu, ia menginstruksikan Inspektorat, Dinas PMD, dan para camat untuk menggelar pertemuan rutin setiap triwulan bersama para kepala desa.

“Dengan pertemuan rutin, berbagai persoalan dalam pengelolaan anggaran desa bisa dibahas dan dicarikan solusi. Kehadiran juga akan dievaluasi,” tandasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa dan pihak kejaksaan dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. “Jika ragu dalam mengambil keputusan, kepala desa bisa berkoordinasi dengan kejaksaan agar tidak terjadi kesalahan,” tambahnya.
Kepada Pjs Kepala Desa Kokudang yang baru, Bupati Sofyan meminta agar segera menjalankan tugas, termasuk mempercepat proses administrasi pencairan anggaran desa.
“Segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pencairan ADD dan DD, agar pemerintahan desa bisa segera berjalan normal,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Banggai Laut Saiful U. Usuria, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta puluhan kepala desa. (Adv)














