BANGGAI TERKINI, Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Kepala Kejari Banggai Laut Adnan Hamzah,SH.,MH melalui Kasi Intelijen Doni Andrian HSB, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai Laut dalam mewujudkan tata kelola barang bukti yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
Doni merinci dari total perkara yang ditangani, tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) menjadi salah satu yang mendominasi.

Ia menjeskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat bruto 11,56 gram yang berasal dari enam perkara. “Trihexylphenidyl (THD) dari 1 Perkara dengan jumlah 1.040 (seribu empat puluh) butir,” ujar Doni melalui rilis resminya, Senin malam (29/6/2026).
Selain itu, Kejaksaan juga, kata dia, telah memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda). “Sementara barang bukti dari 21 perkara tindak pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) juga turut dimusnahkan,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, disisi lain, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan, sekaligus menuntaskan proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Editor : Nomo














