Menu

Mode Gelap
Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027 Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

Sosial Budaya

Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht

badge-check

Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Inkracht Perbesar

BANGGAI TERKINI, Banggai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Juni 2026.

Kepala Kejari Banggai Laut Adnan Hamzah,SH.,MH melalui Kasi Intelijen Doni Andrian HSB, SH menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk komitmen Kejari Banggai Laut dalam mewujudkan tata kelola barang bukti yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

Doni merinci dari total perkara yang ditangani, tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) menjadi salah satu yang mendominasi.

Ia menjeskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat bruto 11,56 gram yang berasal dari enam perkara. “Trihexylphenidyl (THD) dari 1 Perkara dengan jumlah 1.040 (seribu empat puluh) butir,” ujar Doni melalui rilis resminya, Senin malam (29/6/2026).

Selain itu, Kejaksaan juga, kata dia, telah memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda). “Sementara barang bukti dari 21 perkara tindak pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) juga turut dimusnahkan,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, disisi lain, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan, sekaligus menuntaskan proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Editor : Nomo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Bacaan Lainnya

Truk Bermuatan Material Kopdes Merah Putih, Terjungkit di Tanjakan Bebek Patukuki

16 Juli 2026 - 11:58 WITA

Berprestasi Nasional, Asyrafid Fachrezy Montilalu Siswa SMPN 1 Banggai Wakili Sulteng di Bintang Sobat SMP

16 Juli 2026 - 10:40 WITA

Kapolres Banggai Laut Resmi Dilantik Kapolda Sulteng

15 Juli 2026 - 14:45 WITA

Kantor Pertanahan Banggai Laut Resmi Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal: Wujudkan Pelayanan Pasti dan Transparan

15 Juli 2026 - 13:48 WITA

Tampung Aspirasi Warga, Pemdes Bone Baru Gelar Musdes Rencana Penyusunan RKPDes TA 2027

14 Juli 2026 - 18:37 WITA

Bapenda Banggai Laut dan PT PLN Luwuk Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan PBJT

13 Juli 2026 - 14:10 WITA

Rekomendasi Artikel di Ekonomi