BANGGAI TERKINI, Luwuk – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut menuntut terdakwa inisial CS alias P, kemudian terdakwa inisial PP alias P dan terakhir terakhir inisial AR alias M masing-masing 14 tahun dan 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Fajar (25) warga Bunta, Kabupaten Banggai yang terjadi pada Mei 2025 lalu.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin 17 November 2025.

Dinukil dari SIPP-PN Luwuk, Ketiga terdakwa dituntut dengan berkas perkara yang terpisah masing-masing bernomor : 164/Pid.B/2025/PN Lwk; 163/Pid.B/2025/PN Lwk; dan nomor 161/Pid.B/2025/PN Lwk.
JPU Kejari Banggai Laut menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan agar menyatakan perbuatan terdakwa CS alias P bersama dengan saksi PP alias P dan Saksi AR alias M bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Terdakwa CS dituntut penjara 14 tahun, PP dituntut 8 tahun penjara dan AR dituntut 8 tahun penjara (Foto: Ist)
“Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Alternatif,” bunyi tuntutan JPU.
Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 8 tahun kepada para terdakwa, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik dan sebuah serpihan kaki kursi yang terbuat dari plastik berwarna hijau agar dirampas untuk dimusnahkan.
Penulis : Nomo
Editor : –













