Menu

Mode Gelap
Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet 5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

Peristiwa

Sidang Perkara Pembunuhan di RTH Tinakin Laut, 3 Terdakwa Dituntut 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara

badge-check


					Pengadilan Negeri Luwuk (Foto : Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Luwuk (Foto : Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut menuntut terdakwa inisial CS alias P, kemudian terdakwa inisial PP alias P dan terakhir terakhir inisial AR alias M masing-masing 14 tahun dan 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Fajar (25) warga Bunta, Kabupaten Banggai yang terjadi pada Mei 2025 lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin 17 November 2025.

Dinukil dari SIPP-PN Luwuk, Ketiga terdakwa dituntut dengan berkas perkara yang terpisah masing-masing bernomor : 164/Pid.B/2025/PN Lwk; 163/Pid.B/2025/PN Lwk; dan nomor 161/Pid.B/2025/PN Lwk.

JPU Kejari Banggai Laut menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan agar menyatakan perbuatan terdakwa CS alias P bersama dengan saksi PP alias P dan Saksi AR alias M bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Terdakwa CS dituntut penjara 14 tahun, PP dituntut 8 tahun penjara dan AR dituntut 8 tahun penjara (Foto: Ist)

“Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Alternatif,” bunyi tuntutan JPU.

Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 8 tahun kepada para terdakwa, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik dan sebuah serpihan kaki kursi yang terbuat dari plastik berwarna hijau agar dirampas untuk dimusnahkan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Mantap! 1.500 Pengguna Disiapkan Nikmati WiFi Gratis di Taman Kota Banggai Laut

12 Desember 2025 - 18:03 WITA

Inovasi Dinas Kominfo, WiFi Gratis Hadir di Taman Kota Banggai Laut, Warga Kini Bebas Akses Internet

12 Desember 2025 - 14:12 WITA

5,5 Ton BBM Subsidi asal Banggai Laut Diduga Diselundupkan

11 Desember 2025 - 21:30 WITA

Didukung KONI Banggai Laut, Persatuan Catur Banggai Laut Gelar Turnamen

11 Desember 2025 - 20:32 WITA

Doni Setiawan Terpilih Jadi Ketua KNTI Banggai Kepulauan

11 Desember 2025 - 17:22 WITA

Per Desember 2025, Kejari Banggai Laut Sudah Selamatkan Uang Negara Rp5.5 Miliar

11 Desember 2025 - 11:56 WITA

Rekomendasi Artikel di Sosial Budaya