Menu

Mode Gelap
Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta BBM Subsidi Tak Naik Sampai Idulfitri Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

Peristiwa

Sidang Perkara Pembunuhan di RTH Tinakin Laut, 3 Terdakwa Dituntut 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara

badge-check


					Pengadilan Negeri Luwuk (Foto : Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Luwuk (Foto : Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut menuntut terdakwa inisial CS alias P, kemudian terdakwa inisial PP alias P dan terakhir terakhir inisial AR alias M masing-masing 14 tahun dan 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Fajar (25) warga Bunta, Kabupaten Banggai yang terjadi pada Mei 2025 lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin 17 November 2025.

Dinukil dari SIPP-PN Luwuk, Ketiga terdakwa dituntut dengan berkas perkara yang terpisah masing-masing bernomor : 164/Pid.B/2025/PN Lwk; 163/Pid.B/2025/PN Lwk; dan nomor 161/Pid.B/2025/PN Lwk.

JPU Kejari Banggai Laut menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan agar menyatakan perbuatan terdakwa CS alias P bersama dengan saksi PP alias P dan Saksi AR alias M bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Terdakwa CS dituntut penjara 14 tahun, PP dituntut 8 tahun penjara dan AR dituntut 8 tahun penjara (Foto: Ist)

“Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Alternatif,” bunyi tuntutan JPU.

Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 8 tahun kepada para terdakwa, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik dan sebuah serpihan kaki kursi yang terbuat dari plastik berwarna hijau agar dirampas untuk dimusnahkan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Musrenbang RKPD, Wabup Ablit Tekankan Pentingnya Sinergitas Antara Pemda dan DPRD

12 Maret 2026 - 20:46 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Anggota DPRD Munawan Desak RDP Soal Polemik Distribusi BBM Subsidi di Bokan Kepulauan dan Labobo

11 Maret 2026 - 10:55 WITA

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Strategis di Hambalang Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri

10 Maret 2026 - 12:19 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Rekomendasi Artikel di Peristiwa