Menu

Mode Gelap
Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran 3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan Kebakaran di Mansalean Labobo, Pemilik Rumah Meninggal Dunia Kantah Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah Kegiatan Lintas Sektor Usai Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bansos, Kejari Banggai Laut Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bangkep SMP Negeri 1 Banggai Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Kuota 224 Siswa Baru

Peristiwa

Sidang Perkara Pembunuhan di RTH Tinakin Laut, 3 Terdakwa Dituntut 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara

badge-check


					Pengadilan Negeri Luwuk (Foto : Istimewa) Perbesar

Pengadilan Negeri Luwuk (Foto : Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut menuntut terdakwa inisial CS alias P, kemudian terdakwa inisial PP alias P dan terakhir terakhir inisial AR alias M masing-masing 14 tahun dan 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Fajar (25) warga Bunta, Kabupaten Banggai yang terjadi pada Mei 2025 lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Senin 17 November 2025.

Dinukil dari SIPP-PN Luwuk, Ketiga terdakwa dituntut dengan berkas perkara yang terpisah masing-masing bernomor : 164/Pid.B/2025/PN Lwk; 163/Pid.B/2025/PN Lwk; dan nomor 161/Pid.B/2025/PN Lwk.

JPU Kejari Banggai Laut menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk memutuskan agar menyatakan perbuatan terdakwa CS alias P bersama dengan saksi PP alias P dan Saksi AR alias M bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Terdakwa CS dituntut penjara 14 tahun, PP dituntut 8 tahun penjara dan AR dituntut 8 tahun penjara (Foto: Ist)

“Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Alternatif,” bunyi tuntutan JPU.

Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan 8 tahun kepada para terdakwa, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani, dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa sebilah pisau jenis badik dan sebuah serpihan kaki kursi yang terbuat dari plastik berwarna hijau agar dirampas untuk dimusnahkan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kepala Kanwil BPN Sulteng Gelar Rapat Perdana Bersama Jajaran

11 Juni 2026 - 19:26 WITA

3 ASN Kantah Banggai Laut Dikukuhkan Melaui Sumpah dan Pelantikan

11 Juni 2026 - 19:24 WITA

Kebakaran di Mansalean Labobo, Pemilik Rumah Meninggal Dunia

11 Juni 2026 - 18:04 WITA

Kantah Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah Kegiatan Lintas Sektor

10 Juni 2026 - 09:31 WITA

SMP Negeri 1 Banggai Buka SPMB 2026/2027, Siapkan Kuota 224 Siswa Baru

9 Juni 2026 - 13:26 WITA

SMPN 2 Banggai Batasi 192 Siswa Baru, Pendaftaran Bakal Ditutup Lebih Cepat!

9 Juni 2026 - 12:49 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup