BANGGAI TERKINI, Banggai – Sebanyak 59 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap II formasi tahun anggaran 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Kabupaten Banggai Laut, Sofyan Kaepa.
Penyerahan SK itu digelar di Kantor Bupati Banggai Laut, Senin 20 Oktober 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan Kaepa menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan langkah berani Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Pasalnya, kebijakan tersebut berdampak langsung pada meningkatnya beban belanja pegawai daerah.
“Kalau kita baca di media massa, di Indonesia semua daerah dalam keadaan susah, contoh di Kabupaten Enrekang dan Donggala sebagian dirumahkan tidak mampu membayar,” jelas Bupati.

Bupati Sofyan Kaepa didampingi Ketua DPRD Patwan Kuba saat menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Tahap II (Foto : Nomo/BanggaiTerkini)
Orang nomor satu di Banggai Laut tersebut, menekankan agar PPPK yang baru saja diserahkan SK-nya harus mengedepankan disiplin dan kinerja yang konsisten. “Yang malas-malas akan dievaluasi, ini sudah ada ketentuannya,” tegasnya mengingatkan.
PPPK, kata Bupati, tidak ada ketentuan untuk dilakukan pindah, sebab proses pengangkatannya telah disesuaikan dengan kuota kebutuhan daerah. “Kami butuh tenaga yang profesional dan jadikan daerah ini tempat mengabdi,” pungkasnya.
Penulis : Nomo
Editor : –