Menu

Mode Gelap
Berikan Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Menteri Nusron Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah Kebijakan WFH ASN, Banggai Laut Masih Menunggu Arahan Bupati Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta Presiden Prabowo Salat Idul fitri 1447 H di Aceh Tamiang Jaga APBN, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi dan Efisiensi di Berbagai Sektor Salurkan 100 Paket Sembako, Yayasan Inovasi Muda Mandiri Banggai Laut Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan

Luwuk

Biadab! Anak Perempuan di Luwuk Dicabuli, Ayah Kandung, Paman dan Sepupu dari SD hingga Umur 16 Tahun

badge-check


					Biadab! Anak Perempuan di Luwuk Dicabuli, Ayah Kandung, Paman dan Sepupu dari SD hingga Umur 16 Tahun Perbesar

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Tim Resmob Polres Banggai mengamankan dua pria berinisial RR alias I (21) dan DR alias A (18) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (24/5/2025).

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda di ruang kerjanya, Minggu (25/5) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/354/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” kata Kasi Humas.

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan sepupu korban kata Amin, dilakukan sejak duduk di bangku SD. “Korban saat ini sudah berusia 16 tahun,” terangnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, keduanya di ringkus di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, yang bekerja di perusahan nikel tanpa perlawanan.

“Kini para pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai. Sedangkan 2 tersangka lainnya yakni ayah kandung dan paman korban masih dalam pengejaran,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Terbukti Korupsi, Eks Kades Tinakin Laut Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp500 juta

1 April 2026 - 15:30 WITA

Mantan Kades Matanga Ariyando Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp560 juta

12 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tak Setor Hasil Jualan 227 Juta ke Perusahaan, Sales di Luwuk Ditangkap Polisi

11 Maret 2026 - 17:22 WITA

Berkas Lengkap, Kasus Pencabulan di Bangkurung Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 Maret 2026 - 23:24 WITA

Dugaan Keracunan MBG Ramadhan di Ambelang & Tompudau, Ini Penjelasan Ahli Gizi SPPG Batara Annajah Salakan!

2 Maret 2026 - 19:23 WITA

Aniaya Istri Siri, Polisi Bekuk Pria di Luwuk tanpa Perlawanan

2 Maret 2026 - 15:26 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup