BANGGAI TERKINI, Palu – Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Tahun Anggaran 2022–2024, Senin (26/10/2026).

Tiga orang terdakwa duduk terpaku di kursi pesakitan masing-masing mantan Kepala Dinas Sosial Bangkep inisial MA, kemudian Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial inisial VS, serta pengelola Asrama SLBN Salakan inisial IN.
“Untuk Penasehat Hukum terdakwa MA tidak hadir dalam persidangan hari ini sehingga terdakwa akan melakukan koordinasi dengan Penasehat Hukum nya untuk memastikan langkah selanjutnya, “ jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Adnan Hamza,SH,.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Andrian HSB, SH. ke wartawan BanggaiTerkini.
Doni mengatakan, untuk kedua terdakwa lainnya yakni VS dan IN, pembacaan surat dakwaan telah selesai dilaksanakan dan sidang selanjutnya akan masuk dengan agenda pemeriksaan saksi.

Disisi lain meski berkas perkaranya dipisah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya keterlibatan kolektif yang merugikan keuangan negara hingga Rp519.756.137. Dalam pembacaan dakwaan, praktik lancung ini menyasar berbagai program perlindungan dan rehabilitasi sosial.
Modus yang digunakan masing-masing : terdakwa IN selaku pengelola asrama SLBN Salakan, diduga memanipulasi nota belanja permakanan dan sandang para siswa berkebutuhan khusus (disabilitas) dengan meminta pihak toko menaikkan tagihan.
Sementara itu, terdakwa VS selaku Kabid Rehabilitasi Sosial dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga mengendalikan pengadaan Natura/Pakan Natura serta Alat Bantu Disabilitas menggunakan bendera CV pihak lain. Belanja riil di lapangan jauh di bawah anggaran, dan selisihnya diduga dinikmati sendiri serta disetorkan ke kepala dinas.

Adapun terdakwa MA selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga mengetahui dan membiarkan praktik tersebut, sekaligus turut menikmati aliran uang haram dari pemotongan berbagai program bantuan sosial.
Berikut rincian program sosial yang di diduga dikorupsi ketiga terdakwa :
- Program Rumah Tinggal Layak Huni (Rutilahu) TA 2022
- Program Rutilahu TA 2024:
- Pembangunan Jamban KAT TA 2023:
- Permakanan & Sandang SLB TA 2022:
- Permakanan & Sandang SLB TA 2023:
- Pengadaan Sandang TA 2023:
- Belanja Natura & Pakan Natura TA 2023:
- Pengadaan Alat Bantu Disabilitas TA 2023:
- Plang Bantuan Penerima PKH TA 2022:
- Penggunaan Dana oleh Pihak Lain.
Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan berlapis. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada hari Senin, 02 November 2026.(*)
Penulis : Nomo
Editor : –























