Menu

Mode Gelap
Basalo Sangkap : Pengangkatan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Banggai Melawan Hukum Adat Buka PORSENI IGTK Ke-2, Bupati Sofyan Kaepa Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini Panen Padi Gogo di Banggai Utara, Bupati Sofyan Kaepa Tegaskan Komitmen Banggai Laut Dukung Ketahanan Pangan di Daerah Dukung Ketahanan Pangan Lokal di Daerah, Bupati Sofyan Kaepa Lakukan Penanaman Ubi Banggai Pemuda Wilayah DOB Tompotika : Jaga Persatuan dan Kondusifitas TEPRA TW III Banggai Laut : Pendapatan Capai 77.46 Persen, Belanja 62.91 Persen

Berita Utama

Simalakama Sisa Hutang Proyek Pemda Banggai Laut

badge-check


					Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, PUPR, BPKAD dan tim Pengacara (Foto: Nomo/BanggaiTerkini) Perbesar

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, PUPR, BPKAD dan tim Pengacara (Foto: Nomo/BanggaiTerkini)

BANGGAI TERKINI, Banggai – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Banggai Laut pada Jumat 13 Juni 2025 siang tadi berubah dari forum diskusi menjadi panggung ketegangan dalam diam.

Di dalam ruang rapat utama parlemen bukit Tinakin Darat itu bergema suara dari berbagai pihak yakni kuasa hukum kontraktor menuntut keadilan, Dinas PUPR dan BPKAD menjelaskan posisi mereka, dan DPRD Banggai Laut limbung dalam sikap menghadapi kebuntuan yang pelik ini.

Isu yang mengemuka adalah tunggakan sisa hutang proyek oleh Pemerintah Daerah(Pemda) Banggai Laut pada 2020 silam kepada sejumlah kontraktor, meskipun Pengadilan Negeri Luwuk telah memutus perkara tersebut dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang mewajibkan Pemda Banggai Laut untuk membayar dengan batas waktu tertentu. Namun, proses pembayaran yang mestinya menjadi kewajiban dan berakhir di tahun 2025, kini terhenti dan tertahan akibat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Tim pengacara Effendy Mokendji dan Martono Djibran di RDP bersama PUPR dan BPKAD (Foto: Nomo/BanggaiTerkini)

Tak hanya itu, imbas Inpres tersebut, Kementerian Keuangan memblokir anggaran Dinas PUPR Banggai Laut, termasuk pos anggaran yang sebenarnya sudah dialokasikan untuk membayar utang melalui Dokumen Pelakasanaan Anggaran (DPA) murni tahun 2025.

“Alokasi anggaran pembayaran hutang sudah ada di DPA Murni 2025, namun ketika ada Inpres tentang efisiensi anggaran, akhirnya anggaran tersebut terblokir,” ucap Kepala Dinas PUPR Mulyadi Mojang menjabarkan dengan membuka DPA murni PUPR tahun 2025 tentang alokasi pembayaran hutang.

Ketua DPRD Patwan Kuba saat pimpin RDP bersama pengacara, PUPR dan DPRD (Foto: Nomo/BanggaiTerkini)

Tentu satu sisi anggaran telah disiapkan oleh Dinas PUPR, namun di sisi lain, akses kunci blokir berada di Pemerintah Pusat, jalan konsultasi ke Kementerian Keuangan pun sudah ditempuh dengan memindahkan sejumlah anggaran dari OPD lainnya untuk pembayaran hutang, Namun sayang tak bisa dilakukan.

Menanggapi itu, tim kuasa hukum kontraktor, Effendy Mokendji menyampaikan, kekecewaannya dengan sangat terbuka. Menurutnya, putusan pengadilan Negeri Luwuk harus menjadi prioritas untuk dibayarkan. “Kami pahami soal Inpres efisiensi, namun tidak ada poin yang menyatakan bahwa yang di efisiensikan adalah pembayaran hutang,” kata dia.

“Karena domain kami adalah hukum. Maka kami berpegang pada putusan pengadilan ini yang menyatakan pembayaran,” imbuhnya dengan memagang kertas putusan Pengadilan tersebut.

Tim kuasa hukum kontraktor lainnya Martono Djibran juga mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk rencana pelaporan ke Polres Banggai Kepulauan dengan dugaan tindak pidana melawan hukum akibat putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang tak dijalankan. Serta opsi kemungkinan untuk penyitaan aset milik Pemda Banggai Laut sebagai bentuk eksekusi pengganti melalui permohonan pengadilan.

“Ada akibat hukum yang ditanggung ketika kita tidak jalankan putusan pengadilan,” ujar Martono.

Ketua DPRD Patwan Kuba (Ist)

DPRD Banggai Laut sendiri tampak limbung dengan kebuntuan ini, namun sebagai pimpinan tertinggi DPRD Patwan Kuba tak habis akal, Ia memikirkan solusi lain bagaimana jika opsi dibayarkan saat APBD-Perubahan 2025 sebab saat ini Pemda tengah mempercepat proses APBD-Perubahan. “Saat ini tengah dilakukan penyusunan KUPA-PPAS 2025, dipercepat berdasarkan instruksi Kemendagri,” kata Patwan.

Disisi lain Patwan menambahkan opsi lainnya untuk didiskusikan kembali secara tertutup di ruang informal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Saya kira bisa malam ini untuk difasilitasi oleh BPKAD dan TAPD, bertemu tim pengacara,” ucap Patwan Kuba.

Kini Ironi yang mencolok dalam kemampuan fiskal Banggai Laut dan hukum telah bertarung, anggaran telah disusun, tetapi pembayaran tak kunjung tiba. Alasannya: Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang kini menjadi pagar tinggi bagi keadilan itu sendiri.

Kasus ini bukan sekedar soal utang proyek. Ini adalah cerminan tentang bagaimana birokrasi, hukum, dan kebijakan fiskal bisa saling mengunci hingga melumpuhkan solusi.

Apakah kontraktor akan mendapat haknya ? Apakah aset Pemda akan jadi jaminan karena kegagalan membayar? Ataukah akan muncul terobosan solusi dari ruang-ruang informal nan tertutup yang akan dibahas bersama TAPD.

Yang jelas, babak ini belum selesai. Rapat Dengar Pendapat boleh saja ditutup, tapi putusan pengadilan yang inkrah harus terus dan tetap dijalankan.

Penulis : Nomo
Editor : –

Facebook Comments Box

Dilarang keras mengambil atau menayangkan ulang foto dan artikel di atas untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis redaksi BanggaiTerkini.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Basalo Sangkap : Pengangkatan Bachrudin Amir Sebagai Tomundo Banggai Melawan Hukum Adat

18 Oktober 2025 - 17:29 WITA

Buka PORSENI IGTK Ke-2, Bupati Sofyan Kaepa Tekankan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

18 Oktober 2025 - 11:19 WITA

Panen Padi Gogo di Banggai Utara, Bupati Sofyan Kaepa Tegaskan Komitmen Banggai Laut Dukung Ketahanan Pangan di Daerah

17 Oktober 2025 - 20:30 WITA

Dukung Ketahanan Pangan Lokal di Daerah, Bupati Sofyan Kaepa Lakukan Penanaman Ubi Banggai

17 Oktober 2025 - 18:40 WITA

TEPRA TW III Banggai Laut : Pendapatan Capai 77.46 Persen, Belanja 62.91 Persen

16 Oktober 2025 - 11:19 WITA

Rugikan Negara Rp700 Juta, Kejari Banggai Laut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Paisu Moute

15 Oktober 2025 - 20:20 WITA

Rekomendasi Artikel di Banggai Laut