BANGGAI TERKINI, Luwuk – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai resmi melaksanakan tahap II tindak pidana dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM Banggai Tahun Anggaran 2019.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 Wita oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi menyebutkan penyerahan ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum.