BANGGAI TERKINI, Banggai – Sebanyak 55 sertipikat tanah yang terdiri atas sertipikat aset tanah milik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diterima Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa usai pelaksanaan upacara bendera, Senin (17/8/2026).
Penyerahan itu dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Syariatudin.


Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa menyampaikan bahwa saat ini aset tanah Pemda telah resmi bersertifikat. Ia menyebut, Pemkab Banggai Laut menyambut baik dan mengapresiasi tinggi kolaborasi yang konsisten dari Kantor Pertanahan Banggai Laut dalam memberikan kepastian hukum atas tanah untuk aset milik pemerintah daerah.
Langkah strategis ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat serta mengamankan aset-aset publik dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Kantor Banggai Laut, Syariatudin, menyampaikan bahwa momentum Hari Kemerdekaan adalah saat yang paling tepat untuk mewujudkan kemerdekaan masyarakat dan pemerintah dari ketidakpastian status hukum tanah.
“Penyerahan sertipikat PTSL untuk aset milik Pemda dan Pemdes ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Ini adalah kado kemerdekaan agar penataan aset pemerintah daerah dan desa menjadi sah secara hukum, lebih tertib, akuntabel, dan berdaya guna,” ujar Syariatudin.
Program PTSL terus digenjot oleh Kementerian ATR/BPN sebagai upaya strategis nasional dalam memberikan legalitas formal kepemilikan hak atas tanah. Percepatan penataan aset milik Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa menjadi prioritas penting dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang baik.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan terus berlanjut sehingga target pendaftaran seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Banggai Laut dapat segera tercapai secara lengkap dan paripurna. (AA/Nomo)
























