Menu

Mode Gelap
Gara-Gara Charger HP, Satu Rumah Warga di Salakan Hangus Terbakar Reses, Anggota DPRD Munawan M. Mude Komitmen Kawal Aspirasi Warga Tintingo di Parlemen Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI Lepas Sat Pol-PP dan Damkar Banggai Laut ke Toli-Toli, Ini Pesan Wabup Ablut Pemkab Banggai Laut Ajukan Dua Ranperda Strategis, Fokus PAD dan Pembentukan Desa Bolitan Selangkah Lagi, Bolitan Akan Jadi Desa Resmi di Banggai Utara

Ekonomi

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

badge-check


					KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun Perbesar

BANGGAI TERKINI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama periode 2020 hingga 2024. Kasus ini menyeret sejumlah nama penting dari internal BRI dan dua perusahaan swasta yang diduga kuat terlibat dalam praktik pengkondisian proyek bernilai triliunan rupiah.

Kelima tersangka adalah: CBH: Wakil Direktur Utama BRI (2019–2024), IU: Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI (2020–2021), DS: SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI (2020), EL: Direktur Utama PT PCS, dan RSK: Direktur Utama PT BIT.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (14/7/2025) Proyek pengadaan EDC di BRI berlangsung melalui dua skema: pembelian langsung (beli putus) dan penyewaan. Dalam rentang waktu 2020–2024, skema beli putus melibatkan 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sementara itu, skema sewa mencakup 200.067 unit dengan nilai Rp1,2 triliun. Total anggaran mencapai Rp2,1 triliun.

Namun, di balik angka jumbo tersebut, penyidik KPK menemukan praktik manipulatif sejak awal perencanaan hingga eksekusi proyek.

Dalam skema dugaan korupsi ini, EL bersama IU dan CBH menyepakati bahwa EL akan menjadi vendor utama EDC Android di BRI. IU lalu diduga mengarahkan proses uji teknis hanya untuk merek tertentu. Uji teknis juga tidak diumumkan secara terbuka, sementara Term of Reference (TOR) sengaja disusun untuk menguntungkan pihak tertentu.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Gara-Gara Charger HP, Satu Rumah Warga di Salakan Hangus Terbakar

30 Mei 2026 - 14:35 WITA

Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa

13 Mei 2026 - 14:57 WITA

Pastikan Kesesuaian Tata Ruang, Kantah Banggai Laut Tinjau Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)

9 Mei 2026 - 08:57 WITA

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

7 Mei 2026 - 20:54 WITA

Wakil Ketua DPRD Jamaludin R. Bunsiang Pimpin Paripurna Pembahasan Dua Raperda

7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Lakukan Tindakan Pencegahan

7 Mei 2026 - 18:26 WITA

Rekomendasi Artikel di Nasional