Menu

Mode Gelap
Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan Tim Teknis Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah untuk Penerbitan PKKPR Non-Berusaha Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa Kepala Kantah Banggai Laut Hadiri Pembinaan oleh Wamen Ossy Dermawan Mantap! Pjs Kades Kokudang Suharman Bergerak Cepat Selesaikan Gaji Aparat Desa

Luwuk

Oknum Dosen Cabul “RP” di Luwuk Ditetapkan Tersangka

badge-check


					Polisi tetapkan RP oknum dosen di kampus ternama di kota Luwuk sebagai tersangka pencabulan (Istimewa) Perbesar

Polisi tetapkan RP oknum dosen di kampus ternama di kota Luwuk sebagai tersangka pencabulan (Istimewa)

BANGGAI TERKINI, Luwuk – Seorang oknum Dosen kampus ternama di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual alias cabul terhadap perempuan.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di Luwuk, Jumat (1/8/2025) mengatakan tersangka berinisial RP (43) warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan, resmi ditahan.

Penyidik PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) juga telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk satu diantaranya adalah saksi korban. “Secara resmi sudah dilakukan penahanan,” kata AKP Tio.

Ia mengatakan kronologi kasus pencabulan ini berawal dan terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar jam 03.30 Wita (dini hari) bertempat di dalam Kapal Ferry KMP Moinit tepatnya di dek 2 ruangan VIP ranjang nomor 6, lokasi perairan laut Pagimana.

Pada saat itu, korban sedang tertidur, tiba-tiba kaget terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam celana korban dan menyetuh alat vitalnya. “Saat korban membuka mata, terlihat tangan kanan “RP” yang saat itu tidur diranjang nomor 7 tepat samping korban masuk kecelananya,” kata Kasat.

Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang selanjutnya diteruskan ke anggota Polsek Pagimana.

Atas perbuatannya kata Tio, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 ke 1e KUHPidana.

“Penetapan ini berdasarkan laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, penyitaan barang bukti hingga hasil gelar perkara,” ungkap dia. (Polres Banggai)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Lainnya

Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pengukuran Bidang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

18 Mei 2026 - 19:24 WITA

Dukung Tertib Aset Pendidikan, Kantor Pertanahan Banggai Laut Laksanakan Pemeriksaan Lapang Tanah SMKN 1 Bokan Kepulauan

18 Mei 2026 - 19:18 WITA

Tim Teknis Tinjau Lokasi Pembangunan Sekolah untuk Penerbitan PKKPR Non-Berusaha

18 Mei 2026 - 19:09 WITA

Warga Desa Palam Ditemukan Tewas, Diketahui saat Dijenguk Aparat Desa

13 Mei 2026 - 14:57 WITA

Kepala Kantah Banggai Laut Hadiri Pembinaan oleh Wamen Ossy Dermawan

11 Mei 2026 - 14:17 WITA

Mantap! Pjs Kades Kokudang Suharman Bergerak Cepat Selesaikan Gaji Aparat Desa

11 Mei 2026 - 07:51 WITA

Rekomendasi Artikel di Gaya Hidup