BANGGAI TERKINI, Banggai – Terkait isu yang sempat beredar mengenai dugaan dana sertifikasi guru disinyalir “dipinjam” oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Banggai Laut, Kepala Dinas Dikpora Jeni Manyunya menegaskan bahwa tidak ada lagi alur pencairan sertifikasi melalui pemerintah daerah. Seluruh proses kini ditangani langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan.
Kepala Bidang GTK Dikpora Fatima Yaby melalui operatornya Arto A. Sajama menjelaskan bahwa saat ini mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan II tahun 2025 yang sebahagian belum cair bagi guru tak lagi melalui transfer ke daerah melainkan ke rekening masing-masing guru. “Proses pencairan sertifikasi langsung dari pusat ke rekening penerima. Jadi tidak lagi lewat transfer daerah,” katanya saat mengklarifikasi.

“Nanti sudah selesai rekon tahap 5 seluruh Indonesia baru diproses oleh kementerian pendidikan lewat Puslapdik, mohon bersabar,” tambahnya.
Penundaan pencairan, menurutnya, bukan karena masalah di daerah, melainkan karena proses nasional yang harus melalui tahapan rekonsiliasi atau rekon data secara bertahap oleh Kementerian. “Kemarin saat rekon tahap 4 di Makassar, pihak kementerian menjelaskan bahwa pencairan untuk guru-guru yang belum cair di TW 1 dan 2 akan dilakukan setelah rekon tahap 5 selesai. Jadi kita tinggal menunggu saja,” jelasnya menepis isu tersebut.
Adapun proses rekon tahap 5 secara nasional telah dilaksanakan sejak 5 Agustus dan dijadwalkan berlangsung hingga 7 Agustus 2025. Setelah tahap ini selesai, Kementerian akan memproses pencairan untuk seluruh guru yang belum menerima tunjangan. “Bisa jadi akhir bulan cair, perlu diketahui kami di daerah tidak bisa menentukan kapan dana cair. Itu sepenuhnya wewenang pusat, ujarnya.
Penyebab utama keterlambatan pencairan, katanya, lebih disebabkan oleh data guru yang masih on proses validasi dari invalid ke valid, sehingga menyebabkan lambanya keluarnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) baru keluar pada bulan Juni.
“Karena SKTP baru keluar bulan 6, otomatis proses pencairan menyesuaikan. Tapi selama SKTP sudah terbit, maka hak bapak ibu guru tetap aman. Kita hanya menunggu proses bertahap dari pusat,” ucap dia.
Ia juga mengimbau agar para guru tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu liar. “Sekali lagi kami tegaskan tidak ada dana sertifikasi yang dipegang atau dipinjam oleh dinas. Semua proses langsung dari pusat. Jadi mohon bersabar, karena ini menyangkut sistem nasional dan harus satu pintu dari Kementerian Pendidikan dan Keuangan,” pungkasnya.
Penulis : Nomo